Mulai Agustus 2019 Calon Pengantin Wajib Tes Urine

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | Terhitung mulai Agustus 2019, calon pasangan pengantin wajib tes urine. Peraturan ini telah ditetapkan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Terkait penerapan aturan baru tersebut, Kemenag Jatim mengadakan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Jumat (12/7/2019).

Perjanjian kerjasama itu ditandatangani Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud, dan Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada, disaksikan seluruh Kemenag Kabupaten/Kota se-Jatim.

“Tes urine ini nanti akan menjadi syarat bagi mempelai untuk mendapat buku nikah yang diterbitkan Kemenag,” ujar Amin Mahfud usai teken MoU. “Ini tujuannya untuk memastikan kedua mempelai bebas dari pengaruh narkoba,” lanjutnya.

Jika dari hasil tes urine calon pengantin positif narkoba, lanjut Amin, tidak akan menjadi masalah, karena Kemenag tetap akan mengesahkan pernikahan mereka.

“Jadi bukan berarti pernikahan mereka batal. Hanya saja, yang bersangkutan jika positif narkoba harus menjalani rehabilitasi,” kata Amin.

“Mereka akan mendapat pengobatan gratis. Ketahuan lebih awal kan lebih bagus, sehingga pernikahan rumah tangga itu menjadi sehat,” tandasnya.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada, menyambut gembira aturan baru tersebut. Karena, kata dia, cara ini dinilai dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba.

“Generasi muda ini kami siapkan dari awal agar pernikahan yang terjalin bisa sehat tanpa narkoba,” tandasnya. (Ganefo)

Teks Foto: Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud, dan Kepala BNNP Jatim, Brigjen Bambang Priyambada, saat teken MoU, Jumat (12/7/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *