Muzani: Cabut Rencana Penerapan Pajak Sembako dan Pendidikan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menilai, penerapan pajak terhadap Sembilan Bahan Pokok (Sembako), Pendidikan dan Kesehatan di tengah rakyat kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 justru semakin membebani rakyat.

Karena itu, ungkap Ketua Fraksi Gerindra (DPR RI, Ahmad Muzani dalam keterangan pers yang diterima awak media, Minggu (13/6), wacana itu tak dilanjutkan karena tidak berbanding lurus dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.

Ya, Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok termasuk penyedia pelayanan kesehatan dan pendidikan. Rencana itu tertuang dalam draf revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di tengah masyarakat.

Muzani mengatakan, pihaknya memahami beban keuangan negara makin berat di tengah pandemi Covid-19 sehingga, penerimaan negara defisit, termasuk pajak tidak bisa mencapai target yang ditetapkan.

Namun, sebaiknya Pemerintah berpikir ulang mengenakan pajak terhadap barang kebutuhan pokok, termasuk penerapan pajak terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan sembako karena hal itu justru membuat rakyat semakin susah.

“Kami mengerti situasi keuangan negara yang sedang berat, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang ini yang menyebabkan target pajak tidak tercapai, sehingga penerimaan negara defisit,” kata Muzani.

Kalau jalan keluarmya memajaki barang kebutuhan pokok dan  kegiatan riil masyarakat, seperti beras, gula, garam, ikan, daging, sayur mayur, layanan kesehatan dan pendidikan itu justru semakin membebani rakyat sehingga upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak tak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ulang Muzani.

Karena itu, Muzani menyarankan Pemerintah sebaiknya menerapkan objek pajak baru terhadap kegiatan atau barang yang bukan menjadi prioritas kebutuhan rakyat. Misalnya, menerapkan objek pajak terhadap aktivitas pertambangan, perkebunan dan korporasi lainnya.

“Terhadap upaya meringankan beban keuangan negara dan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, Gerindra menyarankan penerapan objek pajak baru itu lebih baik kepada barang-barang atau jasa dari hasil aktivitas atau kegiatan pertambangan dan perkebunan, termasuk kegiatan korporasi lainnya.”

Muzani juga mengingatkan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap setiap pembiayaan kebutuhan negara agar tak terjadi pemborosan. Selain itu, menutup kemungkinan adanya kebocoran anggaran negara di setiap pembiayaan.

Terhadap beban keuangan yang semakin berat, Gerindra menyarankan, agar pemerintah memperketat pembiayaan yang dianggap pemborosan, termasuk menutup kemumgkinan kebocoran anggaran dan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok, jasa pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Itu tertuang dalam revisi draft RUU No: 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait