Narapidana Teroris Bebas, Wajib Lapor di Kejari Tanjung Perak Hingga 2021

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejari Tanjung Perak menerima narapidana teroris (napiter) Muhamad Muhaidin yang bebas dari Lapas Kelas I Malang, Jumat (29/5/2020).

Napiter asal Jalan Tanjung Karang, Perak Barat, divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Pada hari ini, kami menerima narapidana atas nama Muhamad Muhaidin, perkara teroris. Yang bersangkutan mendapatkan hak asimilasi, dan lokasi rumahnya berada di daerah Perak Barat, Krembangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah didampingi Kasi Pidum Eko Budisusanto.

Lanjut Erick, selama menjalani asmilasi ini akan dikenakan wajib lapor di Kejari Tanjung Perak hingga Juni 2021.

“Kami jadwalkan seminggu sekali wajib lapor. Kami lakukan pemantauan, salah satunya menanyakan aktivitas yang bersangkutan ada perubahan apa tidak,” tambahnya.

Erick menambahkan, untuk program deradikalisasi sebelumnya sudah disampaikan ke sekolah-sekolah dalam program jaksa masuk sekolah (JMS).

“Termasuk juga penyuluhan hukum di kelurahan atau wilayah Surabaya Utara ini kita muatkan materi deradikalisasi,” pungkas Erick.

Seperti tadi, napiter ini dijemput penyidik Pidum Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan anggota Densus 88-AT.
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi, Muhamad Muhaidin diantarkan ke rumah juga dengan pengawalan ketat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait