Nipu 3 Miliar, Mantan Komisaris Prambanan Dwipaka Hanya Dihukum 3 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hertanto Pudijohartono, terdakwa penipuan yang juga pernah menjabat sebagai komisaris PT. Prambanan Dwipaka, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus penipuan senilai Rp 3 miliar.

Untuk perkara bernomor 2125/Pid.B/2018/PN SBY tersebut, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Pesta Partogi, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 3 bulan dan 15 hari penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 3 bulan dan 15 hari,” ucapnya membacakan amar putusan. Selasa (21/8/2018).

Menanggapi putusan tersebut, anehnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo langsung menyatakan sikap menerima, kendati sebelumnya dia mengajukan tuntutan 5 bulan penjara.

Alasannya, kata Damang, antara terdakwa dengan pihak pelapor sudah bersepakat berdamai, dengan memberikan asetnya sebagai pengganti,

“Sudah damai mas,” ucapnya singkat.

Kasus ini berawal dari dugaan tipu daya yang dilakukan Herryanto terhadap korban Freddy Subhyakto.

Pada Mei 2017, terdakwa disebut menerangkan bahwa dirinya merupakan komisaris sekaligus merupakan anak pertama pendiri PT Prambanan Dwipaka.

Padahal, sejak 2013 tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris di PT Prambanan Dwipaka.

Kepada korban, terdakwa menawarkan proyek kerjasama pembelian sebidang tanah di daerah Kenjeran Surabaya yang dapat langsung dijual kembali dengan keuntungan yang besar, dan sudah ada calon pembelinya.

Terdakwa memerlukan dana untuk bayar UTJ (uang tanda jadi) dan mengurus Sertifikat Tanah.

Proses perubahan Sertifikat sudah berjalan mungkin hanya butuh waktu paling lama 2 minggu akan selesai selanjutnya bisa dijual dan mendapat untung paling lama 2 bulan setelah UTJ dibayarkan.

Untuk menjalin kerjasama ini, korban diminta untuk menyetorkan dana dengan sistem pembagian hasil keuntungan sebesar 50:50.

Tertarik akan tawaran tersangka, akhirnya korban menyetujui.

Dari Rp 5 miliar yang harus dibayarkan untuk UTJ, korban harus menyetor Rp 3 miliar dan sisanya dibayarkan oleh terdakwa.

Perjanjian kerja sama dibuat di depan notaris Agatha Henny Asmana Sipa, Jalan Kusuma Bangsa no 144 Surabaya.
Tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan sebesar Rp100 ribu permeter dengan total keuntungan yang di dapat sebesar Rp 4,3 miliar.

Setelah dana disetorkan, terdakwa tidak lagi melaporkan hasil dari kerjasama tersebut.

Sekitar bulan Agustus 2017 hingga Oktober 2017 korban selalu menanyakan dan melakukan penagihan kepada tersangka apakah tanah sudah berhasil terjual.

Namun, terdakwa hanya memberikan janji-janji saja dan faktanya tidak pernah ada penjualan tanah dan sejak Oktober 2017 terdakwa susah untuk dihubungi maupun ditemui dan selalu menghindar.

Korban pun memilih melapor ke Polrestabes Surabaya berikut barang bukti.

Oleh JPU, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penipuan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *