Nipu 5 Miliar Perijinan Depo Kontainer, Imam Subarkah Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Imam Subarkah, direktur CV. Surya Gemilang sekaligus terdakwa penipuan 5 miliar rupiah dengan modus pengurusan perijinan pendirian Depo Kontainer, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Dalam sidang kali ini, saksi korban didatangkan M. Nizar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim untuk memberikan keterangan.

Adalah Teguh Wiyono, pemilik PT. Marcapada Sukses Indonesia (PT. MSI) yang menjadi saksi korban membongkar modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Imam Subarkah.

”Saya sudah serahkan uang sebanyak 5 miliar rupiah kepada Imam Subarkah, uang sebanyak itu untuk mengurus perijinan Depo Kontainer di kawasan khusus Kepabeanan,” kata Teguh Wiyono yang dihadirkan sebagai saksi korban oleh JPU Kejati Jatim M. Nizar.

Dijelaskan Teguh, uang tersebut diserahkan ke Imam Subarkah lantaran terperdaya dengan ucapan Imam yang mengatakan mempunyai jaringan kuat di Kepabeanan pada saat mengadakan pertemuan di Sun City Sidoarjo.

“Apalagi pada waktu iti dia membawa setumpuk Map yang berisikan data-data Pelabuhan dan Pabean,” jelas Teguh.

Ditanya ketua majelis hakim Pujo Saksono terkait awal mula korban kenal dengan terdakwa,? Teguh menjawab dari Andik Saswito,

“Waktu itu saya memang meminta pada salah satu karyawan saya yang bernama Andik Saswito, untuk mencari informasi tentang membuka Depo Kontainer di kawasan Kepabean. Lantas oleh Andik saya dikenalkan dengan terdakwa Imam Subarkah,” jawabnya.

Dalam persidangan, saksi Teguh Wiyono
juga membongkar janji palsu dari terdakwa Imam Subarkah yang menjanjikan bahwa perijinan pendirian Depo Kontainer dapat diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan lamanya.

“Ijin memang akhirnya selesai, tapi molor 5 bulan dari kesepakatan awal. Ternyata ijin itu dapat diselesaikan setelah diurus oleh Pak Lemos, salah satu karyawan saya di bagian IT, secara gratis pula. Makanya Imam Subarkah saya laporkan ke polisi,” tandas saksi korban Teguh Wiyono.

Sementara saksi lainnya, yakni Andik Saswito dan Ita Zuhriyah, dua karyawan Teguh Wiyono membenarkan bahwa terdakwa Imam Subarkah telah menerima uang sebanyak 5 miliar untuk pengurusan ijin pendirian depo kontainer PT. Marcapada Sukses Indonesia.

“Pembayarannya secara berkala, dengan ancaman kalau biaya pelicin perijinan tidak dibayar maka pengurusan akan dibatalkan,” ucap Andik dan diamini Ita.

Diketahui, terdakwa Imam SH, pada Maret 2017 mendatangi rumah korban Teguh Wiyono di Citra Garden Hill GH 12 / 02 RT. 26 RW. 06 Kel. Sidokepung Kecamatan Buduran, Sidoarjo dan mengatakan berpengalaman, sanggup dan cepat untuk menyelesaikan pengurusan perijinan depo kontainer di kawasan kepabean Surabaya.

Terdakwa Imam Subarkah mengaku mempunyai banyak relasi di kantor Bea dan Cukai Surabaya dan pengurusan itu akan dibantu oleh pejabat Pelindo yang bernama Dr. Sumarzen Marzuki, MMT.

Percaya dengan apa yang disampaikan terdakwa Imam Subarkah, lantas 2 Mei 2017 mentransfer uang sebesar Rp. 2,5 miliar ke rekening Imam di Bank Mandiri. Pada 12 Juli 2017 transfer Rp. 500 juta, Rp. 250 juta dan Rp. 500 juta, sedangkan sisanya dibayar tunai. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *