Oknum PNS Kecamatan Sempu Diduga Palsukan Data KK, Masih Tetap Nyaman Berdinas Tanpa Sanksi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, BeritaLima.com – Kasus dugaan pemalsuan data yang di lakukan oleh oknum sapol PP yang bertugas di Kecamatan Sempu terus begulir. Seperti yang telah di beritakan sebelumnya bahwa oknum satpol PP bernama Basori yang bertugas di Kecamatan Sempu di duga telah menikah siri dan telah mempunyai 3 orang anak dengan D, seorang oknum guru yang mengajar di sekolah TK.

Demi keamananya, Basori di duga memanipulasi data sehingga Basori bisa memiliki Kartu Keluarga(KK) yang isinya Basori sebagai Kepala Keluarga dan D sebagai istri baru serta 3 orang anaknya walau tanpa pendukung surat nikah.
Sedang faktanya Basori masih terikat pernikahan yang syah dengan Mujiatun dan juga telah di karuniai 3 orang anak.

Di temui di ruang kerjanya Camat Sempu Kholid Askandar mengatakan “Mengenai Basori yang sudah menikah siri dengan D,itu saya sudah dengar, Kalau mengenai terbitnya KK Basori dengan istri sirinya itu mungkin begini, itu kan KK cetakan tahun 2009, mungkin waktu itu ada program pemutihan data penduduk, sehingga walaupun tanpa surat nikah, Desa bisa memberikan rekomendasi pencetakan KK ke Kecamatan” jelasnya. Bahkan camat jg sudah memanggil Basori yg sempat bicara keras dan tdk sopan sama bu mujiatun ketika dikantor kecamatan Sempu yg di saksikan oleh para pegawai dan byk org.

Mengenai kabar yang beredar bahwa Basori sekarang telah menikah siri lagi dengan wanita lain berinisial S asal Gambiran dan juga telah di karuniai seorang anak,Camat kelihatan terkejut,beliau memanggil P.Ali sebagai bagian kedisiplinan pegawai Kecamatan Sempu”Saya dan P.Ali akan segera menindaklanjuti info ini,saya juga akan segera memanggil Basori,saya benar benar baru dengar kabar ini tadi kalau Basori sudah menikah siri lagi”ungkap Camat.

Sementara menurut, Syaipul Salam, Sekertaris Dinas Kependudukan Dan catatan sipil (Dispendukcapil) kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa KK tersebut tidak sah

“KK tersebut tidak sah, Karena hanya di tanda tangani seorang camat, Kartu keluarga yang sah adalah yang terdaftar di dinas kependudukan dan di tanda tangani kepala dinas.” Tegasnya

Sampai berita ini di buat,Basori belum bisa di konfirmasi.(Puji)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *