Ombudsman Aceh : Proses E-KTP Terkendala Blanko

  • Whatsapp

Banda Aceh,- Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam dua hari terakhir melakukan pemantauan pelaksanaan perekaman dan pencetakan e-KTP di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar (20-21/9/16). Tujuan pemantauan ini untuk memastikan agar masyarakat mendapat pelayanan terbaik dari pemerintah terkait pemberian indentitas bagi setiap penduduk yang sudah memenuhi syarat. Karenanya, kami  mencari informasi tentang penduduk yang belum melakukan perekaman dan percetakan e-KTP dan  mencari tahu kendala dan hambatan  dalam proses perekaman dan percetakan e-KTP. Hal ini sekaligus kami ingin mengevaluasi realisasi Intruksi Menteri Dalam Negeri dalam proses percepatan penerbitan KTP-elektornik dan akta Kelahiran, Demikian ungkap Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman Aceh.

Hasil pemantauan yang telah dilakukan di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh  menunjukan masih terdapat kendala di lapangan untuk proses perekaman dan percetakan e-KTP. Misalnya,  di Kabupaten Aceh Besar keterbatasan blangko dan proses birokrasi yang panjang untuk pengajuan blangko ke Dirjen Kependudukan di Jakarta sehingga sering terjadinya kekosongan blangko, wilayah kerja yang luas tidak sebanding dengan petugas di lapangan, dan diperparah dengan sering terjadinya pemadama listrik sehingga banyak peralatan elektornik yang rusak. Namun pihak Pemkab Aceh Besar sudah mengatasi dengan pembagian zona dan model jemput bola untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Sedangkan untuk Kota Banda Aceh belum ada kendala yang berarti baik blangko, server, mesin dan petugas sudah memadai, namun terkendala dari jumlah warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP. Pihak Pemko Banda Aceh telah mengsiasati dengan membuka layanan di hari sabtu dan menerapkan model jemput bola dengan layanan Mobil Keliling ke desa-desa dan sekolah-sekolah.

Pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melaporkan hasil pemantuan ke Ombudsman RI Pusat di Jakarta agar dilakukannya kordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sehingga terhadap kendala dan hambatan dalam proses percepatan e-KTP dapat segera ditanggulangi, ujar Taqwadin yang di dampingi oleh Asisten Ombudsman RI Mirza Sahputra dan Andy Syahputra.

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *