Otto Hasibuan : Kita Sama – Sama Penegak Hukum Jangan Sampai Terjadi Permusuhan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – “Kita tidak menghalang-halangi upaya hukum KPK, kita sama – sama penegak hukum dan menginginkan agar jangan sampai terjadi permusuhan. KPK tidak bisa menjalankan tugasnya kalau advokat tidak ada”

Demikian hal itu diucapkan langsung oleh Ketua Dewan Pembina PERADI, Otto Hasibuan, saat konferensi pers mengenai Frederich Yunadi, Kamis (18/1/2018) di Ruang Sidang Etik Advokat, DPN PERADI, Lt.11, Grand Slipi Tower, Palmerah, Jakarta Barat.

Lebih lanjut ditegaskan Sekjen DPN PERADI, Thomas Tampubolon bahwa KPK tidak melihat organisasi advokat yang diamanahkan oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, kendati soal penangkapan dan penahanan Frederich Yunadi merupakan hal terkecil. Tapi ia menyesalkan KPK tidak ada upaya komunikasi dan koordinasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 UU PTPK terhadap FY.

“Pasal 16 UU, Advokat memiliki hak imunitas bahwa advokat itu tidak bisa dipidana baik di dalam sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan,” tandas Thomas Tampubolon kepada media.

Hal ini disesalkan juga oleh Ketua Umum DPN PERADI Fauzi Yusuf Hasibuan, bahwa dugaan antara pelanggaran Pasal 21 UU PTPK, antara menghalang-halang penyidikan sebagai perbuatan pidana dan menjalankan tugas profesi Advokat. Menyangkut hal ini katanya, akan lebih baik jika saling menghargai melalui mekanisme organisasi dan interaksi antar instansi.

“Profesi advokat adalah tetap merupakan profesi yang memiliki kedudukan dalam suatu Negara dan bagian dari Criminal Justice System,” tegasnya.

Berkaitan dengan kasus FY dijelaskan Fauzi Yusuf Hasibuan, Peradi sendiri memiliki tugas undang-undang untuk melakukan pemeriksaan bagi anggotanya yang diduga melanggar kode etik bahkan sudah 108 advokat yang sudah disidangkan. Dalam kaitan tersebut dibutuhkan kerjasama KPK baik dalam menginformasikan temuannya maupun memberi kesempatan Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan Peradi melakukan tugasnya. Bagi pemeriksaan etik advokat, tidak menghentikan pertanggungjawaban pidana sebagaimana ditegaskan Pasal 26 Ayat 6 UU Advokat.

“Sesuai ketentuan Kode Etik, bilamana anggota berhadapan dengan hukum dan memintakan bantuan maka organisasi wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Karenanya Peradi telah membentuk Tim Penasihat Hukum (TPH) untuk mendampingi kasus yang dihadapi FY di KPK,” ujar Fauzi di meja persidangan kode etik advokat.

Dari laporan sementara ungkapnya, yang disampaikan TPH terdapat dugaan beberapa pelanggaran prosedural terkait upaya penetapan Tersangka, penyitaan dan penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Hal mana menurutnya sangat disayangkan terjadi pada Advokat sebagai Penegak Hukum dan kiranya dapat dihindari jika sejak awal terjalin koordinasi yang baik antara Peradi dan KPK.

“Atas persangkaan terhadap FY sendiri, sejauh ini yang bersangkutan menyangkalnya dan karenanya kita hormati proses hukum yang berlangsung dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah (Presumption of Innocent),” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *