PAD Kota Madiun TA 2019 Tembus Rp 252 Miliar

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kota Madiun telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.

Namun, rapat paripurna dengan DPRD untuk membahas petanggungjawaban pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2019 tersebut wajib tetap dilaksanakan.

Sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Walikota Madiun atas Raperda Kota Madiun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 itu berlangsung secara video conference di Gedung DPRD Kota Madiun dengan GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun, Senin 27 April 2020.

Berbagai hal mengemuka dalam nota keuangan walikota tersebut. Dijntaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target pada tahun tersebut.

Pasalnya, PAD Kota Madiun mencapai Rp 252 miliar lebih. Padahal, PAD ditargetkan sekitar Rp 226 miliar lebih. Artinya, capaian PAD mencapai 111,13 persen. Besaran tersebut juga meningkat dibanding capaian 2018. PAD 2018 tercapai sebesar Rp 230 miliar lebih.

‘’Artinya, realisasi PAD kita mengalami kenaikan sebesar Rp 21 miliar lebih atau 9,18 persen,’’ terang Walikota Madiun, H. Maidi.

Dalam paripurna ini, juga terungkap jika pemasukan dari pajak menjadi komponen terbesar pendapatan PAD. Yakni, mencapai 91 miliar. Besaran pajak juga meningkat dibanding perolehan tahun sebelumnya.

Sedangkan retribusi daerah berada diurutan kedua dengan menyumbang Rp 20 miliar lebih PAD. Diluar itu terdapat realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendatan asli daerah yang sah dengan total pemasukan mencapai Rp 140 miliar lebih.

‘’Peningkatan ini tak terlepas dari upaya pemerintah dalam menggenjot sektor-sektor pendapatan daerah,’’ ungkapnya.

Kendati demikian masih tercatat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 229 miliar lebih. Anggaran tersebut memang tidak terserap jika mengacu ketentuan perundangan. Pun, penyerapan dimungkinkan dapat menimbulkan permasalahan ke depan. Salah satunya, Silpa mandatory yang peruntukannya sudah ditentukan sebelumnya.

Artinya, besaran uang tersebut tidak bisa sembarangan digunakan di luar peruntukan yang sudah ditentukan.

‘’Prinsip Pemerintah Kota Madiun sudah menggunakan APBD dengan sebaik-baiknya. Hal itu terbukti dari diperolehnya WTP BPK untuk tahun anggaran tersebut,’’ pungkasnya.

Selain Walikota, H. Maidi, dan Ketua DPRD, Andi Raya, hadir dalam paripurna diantaranya Wakil Walikota, Inda Raya dan Sekda, Rusdiyanto. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).

Ket. Foto Dari Kiri: H. Maidi, Andi Raya, Inda Raya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait