Pegawai Cafe Di Cianjur Ditangkap

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Seorang pekerja cafe S’KO di jalan Prof. Moch Yamin berinisial RS (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Cianjur karena kedapatan memiliki Sabu-Sabu, Kamis (22/2/2020).

Barang bukti sebanyak 32 bungkus seberat 12,20 gram disita petugas dari tangan warga Kampung Cageudang Karawang RT. 03/RW.04, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur.

Kasat Narkoba, AKP Ade Hermawan melalui Paur Subbag, Ipda Budi Setiayuda menjelaskan, tersangka ditangkap karena memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

Sebelumnya pelapor dan saksi yang mendapat informasi dari masyarakat mengadakan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku celana belakang bagian kanan yang sedang dipakai, ditemukan 1 (satu) double tip hijau berisi Sabu. Sementara 21 bungkus plastik bening yang dililit double tip warna hijau dan 10 bungkus dengan balutan solatif putih disimpan pelaku di dalam amflipier.

Kini tersangka mendekam dalam jeruji besi dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait