Jakarta, beritalima.com| – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad fasilitasi pertemuan krusial antara Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dengan Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan, di Gedung DPR RI, Jakarta (21/4), yang membawa berita gembira atas kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar yang sempat memicu keresahan di Sumatera Utara.
Langkah DPR merespon dan mempertemukan para pihak karena banyaknya tekanan publik merupakam strategi tepat. Namun, di balik percepatan penyelesaian, muncul pertanyaan: apakah mekanisme pengawasan keuangan – baik di lembaga keagamaan maupun perbankan – sudah berjalan semestinya sesuai aturan yang berlaku?
Suster Natalia menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah dan DPR dalam membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap proses pengembalian dana berjalan lancar dan segera terealisasi.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan atas atensinya, serta kepada Bapak Dasco yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Kami berharap pengembalian dana dapat segera diproses,” ujarnya di Kompleks Parlemen.
Dari pihak perbankan, Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan pastikan dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara akan dikembalikan penuh tanpa potongan. Ia bahkan menargetkan proses pengembalian rampung segera mungkin. “Paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana secara penuh sesuai yang disampaikan pihak Credit Union,” tegasnya
Putrama menambahkan, kasus ini menjadi refleksi bersama terkait tata kelola keuangan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian, baik dari sisi perbankan maupun nasabah, untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Meski solusi cepat diapresiasi, kasus ini menyisakan catatan kritis. Dugaan penggelapan dana umat dalam jumlah besar menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal. Pertanyaan mendasar pun mencuat: bagaimana dana sebesar itu bisa bermasalah tanpa terdeteksi lebih awal?
Intervensi DPR memang berhasil mempercepat penyelesaian. Namun, publik menanti lebih dari sekadar pengembalian dana, yakni transparansi penuh, penegakan hukum yang tegas, serta pembenahan sistem agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Jurnalis: rendy/abri








