Pelaku dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) selalu tak lepas dari berbagai isu negatif. Salah satunya, money politic yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memengaruhi suara pemilih. Padahal, sudah jelas, sanksi dari pelanggaran itu dalam undang-undang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, menegaskan, ada sanksi yang tegas bagi pemberi dan penerima uang atau materi sebagai imbalan yang memengaruhi hak suara.

“Hal tersebut dijabarkan secara jelas pada UU 10/2016 tentang Pilkada. ‘’Tepatnya, di pasal 187 A,’’ terang Kokok, Rabu 18 April 2018.

Untuk itu, Kokok mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Sebab, sanksi yang diberlakukan bagi orang yang kedapatan menerima uang imbalan itu cukup berat. Yakni, pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda Rp.200 juta hingga Rp.1 miliyar.

“Masyarakat jangan terjebak pada kepentingan sesaat. Tapi, meningkatkan komitmen untuk memberantas money politic. Sebab, imbalan yang diberikan untuk memengaruhi hak suara tak sebanding dengan ancaman hukuman yang tertuang dalam undang-undang,” tegasnya.

Tak hanya itu, Kokok juga mengimbau agar masyarakat tak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Apalagi, ikut menyebarkannya secara luas. Berita hoax sangat mudah menyebar, terutama di media sosial. Karenanya, masyarakat diminta berhati-hati dan tidak mudah terpancing.

Begitu pula dengan isu-isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) dalam berkampanye. Kokok mengingatkan untuk lebih mengedepankan rasa dalam menggiring opini untuk memilih. Sehingga, pilihan rakyat benar-benar sesuai hati nurani. Bukan paksaan atau mendapat iming-iming sesuatu.

“Menciptakan suasana yang kondusif memang bukan hanya tugas panwaslu saja. Melainkan kerjasama yang baik dari berbagai pihak. Mulai dari masyarakat, pihak berwajib, penyelenggara pilkada, pasangan calon hingga tim sukses,” paparnya.

Menjelang pilkada di Kota Madiun yang tinggal dua bulan lagi, Kokok berharap pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. “Menurut pemantauan panwaslu selama ini, suasana di Kota Madiun cukup kondusif. Setiap bulan, kami juga melakukan evaluasi. ‘’Setiap pelanggaran, kami sampaikan kepada paslon,’’ ungkapnya.

Selain itu, Kokok juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika terjadi pelanggaran selama masa kampanye. Baik pemberitaan hoax, money politic, hingga pelanggaran lainnya yang berpotensi memicu konflik. (Kominfo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *