Pelecehan RS National Hospital. Soleh Minta Hakim Tidak Terpengaruh Opini Publik

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang perkara dugaan pelecehan seksual terhadap WID pasien Rumah Sakit National Hospital Surabaya, dengan terdakwa ZA, Senin (16/4/2018) masuk babak replik atau jawaban jaksa atas pledoi terdakwa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melaluiJaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi menjawab pledoi yang dilayangkan terdakwa, menegaskan kalau pihaknya tetap pada dakwaannya bahwa ZA telah melakukan peleceahan seksual terhadap pasien WID pada 23 Januari 2018.

“Kami tetap pada dakwaan,” ujar jaksa Dedy keluar dari ruang sudang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai mendengarkan replik JPU, Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, didampingi Hakim Anggota Sifa’urosiddin dan Isjuadi kemudian menunda kembali jalannya persidangan sepekan mendatang.

Seperti terungkap, ZA (30) tahun ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berbuat tidak senonoh terhadap WID seusai dioperasi kadungannya.

Kasus ini mencuat setelah rekaman video seorang pasien perempuan, W, menangis di depan sejumlah perawat. Ia meminta pengakuan perawat ZA karena meraba payudaranya saat berada di ruang pulih sadar, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Januari 2018, sekitar pukul 11.30-12.00 WIB.

Oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis, 25 Januari 2018, ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahuinya tak berdaya dan melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Zunaidi pun ditahan selama 40 hari ke depan.

DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur dalam pernyataan resminya usai sidang menyebutkan bahwa Majelis Komisi Etik Keperawatan (MKEK) pasa sidang Komisi Etik tanggal 3 Februari 2018, memutuskan bahwa perawat ZA dinyatakan tidak melanggar Kode Etik Keperawatan.

“Sidang itu dihadiri pimpinan DPW PPNI Jawa Timur, Ketua DPD PPNI Kabupaten/Kota se Jawa Timur,”
kata Sekretaris DPW PPNI Jawa Timur Misutarno.

Menurut Misutarno, yang dikerjakan oleh ZA sesuai dengan Prosedur Standar Operasi (SOP).

“ZA hanya mengambil katoda yang menempel, yang lokasinya memang di sekitar puting payudara pasien.” ujarnya.

Sementara itu M Soleh, penasehat hukum ZA menandaskan bahwa hakim yang menyidangkan perkara ini harus tegas dan tidak boleh ditekan dengan opini beredarnya video viral ZA kepublik. Pasalnya dakwaan yang dituduhkan jaksa terhadap ZA sangatlah lemah tanpa menyebut adanya saksi siapa, buktinya apa.

“Ini hanyalah soal halusinasi seksual korban. Korban diduga dilecehkan jam pada jam 1 siang dan baru laporan jam 23 malam. Ada durasu waktu selama 9 jam. Selama 9 jam dia itu ngapain.?” tandas Soleh.

Kepada awak media, Soleh juga mengatakan bahwa ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan tekanan psikis,

“Dia todong oleh pistol pada saat ditangkap pada tanggal 26,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *