Peluang Ekspor Besar, KKP Susun Rencana Pengelolaan Ikan Sidat

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini mengatakan saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) tengah menyusun Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.


Hal tersebut dilakukan, lanutnya, kondisi ikan sidat di tingkat global menunjukan adanya tren penurunan, terutama jenis sidat eropa (Anguilla Anguilla) dan sidat jepang (Anguilla Japonica), sehingga mendorong konsumen untuk mencari sumber baru sidat di kawasan tropis, terutama di Indonesia.


Berhubung Indonesia menduduki peringkat 10 di dunia sebagai pengekspor sidat dengan kualitas terbaik.  “Permintaan ekspor sidat yang tinggi itu menyebabkan gejala penangkapan berlebih komoditas sidat di Indonesia. Jika tidak dikelola dengan baik, bukan mustahil sidat Indonesia akan mengalami nasib yang sama seperti sidat Eropa yang telah masuk daftar Appendix II,” kata Zaini dalam siaran pers. 
Zaini menuturkan, ikan sidat memerlukan perhatian khusus dalam mengelolanya karena karakteristiknya yang unik. Pengaturan juga bertujuan untuk menjamin berlangsungnya pemanfaatan yang optimal dan tetap lestari. 


Penyusunan RPP pun merupakan amanat Undang-Undang 1945, khususnya bagi komoditas yang memiliki nilai ekonomi penting. “RPP ini nantinya akan ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan perikanan sidat di Indonesia,” tutur dia. 
KKP sendiri telah melangsungkan uji petik RPP Sidat pada 22-24 September lalu 22 s.d. 24 untuk wilayah tengah yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan.


Uji petik ini dilaksanakan guna menjaring informasi, masukan serta melihat langsung kondisi perikanan sidat khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk penyempurnaan RPP Sidat.
Dari hasil kunjungan ke lapangan dengan nelayan sidat di Pantai Baron, Kabupaten Gunung Kidul, nelayan bersedia mematuhi peraturan untuk tidak menangkap sidat pada tanggal 27 dan 28 hijriah. 


“Selain itu nelayan juga bersedia untuk tidak menangkap ikan sidat jenis Anguilla Marmorata diatas ukuran 5 kg dan Anguilla Bicolor diatas 2 kg. Hal ini berarti nelayan sidat di Pantai Baron, Kabupaten Gunung Kidul menyepakati isi dari RPP sidat yang sedang kita susun,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemanfaatan sidat di Indonesia terbagi atas penangkapan benih untuk kebutuhan budidaya dan penangkapan dewasa untuk konsumsi. Ikan sidat merupakan spesies katadromus, yaitu jenis ikan yang melakukan pemijahan di laut dan tumbuh besar di perairan darat.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait