Oleh :
Harken
Ketua Pimpinan Nasional Angkatan Muda Ka’bah ( AMK )
Bidang Kemaritiman
Dalam upaya pemerintah untuk membangun Natuna sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional ( KSN ) tentu diperlukan produk hukum yang terintegral dan tersinkron dengan baik antara peraturan yang satu dengan yang lainnya, ini sangat diperlukan sebagai landasan dalam melakukan pengawasan, pemamfaatan kawasan dan keperluan lain yang berdampak secara langsung kepada pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Pemerintah telah mengelurakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Antara Wilayah Laut Natuna dan Natuna Utara, yang di tetapkan pada tanggal 17 Maret 2022, ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 pasal 43 Tentang keluatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 pasal 48 Tentang Rencana Tata Ruang Laut. Perpres tersebut melengkap empat Perpes yang sudah diterbitkan yaitu Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makasar, Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini, Sulawesi.
Terkait hal tersebut, Harken selaku Ketua Pimpinan Nasional Bidang Kemaritiman Angakatan Muda Ka’bah ( AMK ) menyampaikan rencana zonasi tersebut sangat penting dan berdampak luas karena menjadi landasan dan strategi pemanfaat ruang laut dan perariran di Natuna dan Natuna Utara baik untuk sektor ekonomi, sosial budaya, pengeloaan sumber daya alam dan pertahanan serta Keamanan
“Sebagai kawasan terluar dan perbatasan, Ruang Zona dan Kawasan Antar Wilayah Natuna dan Natuna Utara sangat diperlukan dan menjadi bagian terpenting semua steak holder (pemerintah, investor, dan masyarakat) merencanakan kegiatan pembangunan, dan investasi serta melakukan aktifirtas bagi nelayan di wilayah tersebut “
Diperlukan kerjasama yang solid antara lintas kementerian, lembaga dan dunia usaha dalam upaya membangunan Natuna sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang memberikan dampak ekonomi, sosial budaya dan pertahanan bagi pemerintah, kerjasama ini sangat terkait adanya sinkronisasi peraturan yang dibuat sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai
Oleh karenanya, Angkatan Muda Ka’bah (AMK) berharap pemerintah pusat melakukan revitalisasi dengan melengkapi sarana dan prasarana SKPT Selat Lampa sebagai salah satu sentra ekonomi perikanan supaya optimal dan rangkaian bisnis yang terjalin dari hulu ke hilir secara terintegral dengan baik.
Selain itu perlu dilakukan perubahan status pelabuhan selat lampa dari Pelabuhan Perikan Pantai (PPP) ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) berdasarkan Permen KKP 08 tahun 2012 Tentang Kepelabuhan Perikanan”
Koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sangat diperlukan, dimana pemerintah daerah secara sosial budaya dan kewilayahan memahami kondisi yang ada di lapangan sehingga pemamfaatan yang ingin dicapai dapat terwujud.
Adapun pada saat ini yang sangat diperlukan adalah penyedian BBM yang cukup bagi nelayan dan harga yang terjangkau, penguatan literasi bagi nelayan, penyedian informasi, penyedian sarana telekomunikasi di pulau-pulau kecil sekitar Natuna, Pembanguan TPI, dan penguatan koperasi nelayan.
AMK melihat potensi yang begitu besar di wilayah Natuna dengan sumber daya alam yang melimpah dan di dukung letak wilayah yang strategis berbatasan dengan beberapa negara tetangga sudah selayaknya pemerintah pusat menetapkan Natuna menjadi daerah yang memiliki kekhususan dalam pengelolaan di wilayah tersebut, selain membuka kawasan perekonomian yang baru juga sebagai bentuk pemerataan pembangunan di daerah perbatasan.