Beritalima.com ( Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Perubahan tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tersebut, yang ditandatangani pada Senin 25 Maret 2024 lalu.
Presiden Jokowi menugaskan PT Hutama Karya untuk melakukan pengusahaan terhadap 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera, termasuk ruas Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe yang masuk dalam kategori tahap III.
Pengusahaan ruas jalan tol tahap III ini didasarkan pada evaluasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pengoperasian tahap I direncanakan dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun 2024. Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, 15-04-2024 menyambut baik kebijakan ini, dia menyatakan bahwa hal ini merupakan harapan masyarakat Aceh terkait kelanjutan pembangunan jalan Tol Sibanceh hingga perbatasan Sumatera Utara.
Bustami menegaskan bahwa pembangunan jalan tol di Aceh akan berdampak positif pada berbagai sektor seperti ekonomi, perdagangan, industri, dan pariwisata. Pembangunan tol di Aceh juga diharapkan dapat meningkatkan konektivitas jalan tol di Sumatera secara keseluruhan.
Saat ini, pembangunan Jalan Tol Sibanceh masih menyisakan 1 seksi (Padang Tiji – Seulimeum), yang proses pembangunannya sedang dipercepat untuk dioperasikan sebelum pelaksanaan PON XXI/2024.
PJ Gubernur Aceh menyatakan bahwa pengusahaan tahap III ruas jalan tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe memberikan harapan bagi pertumbuhan ekonomi Aceh dan meningkatkan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah Aceh.,'(**)