Pembawa Narkotika Ke Lapas Di Ringkus Polisi

  • Whatsapp

KOTA PROBOLINGGO, beritalima.com – Perang terhadap peredaran narkoba terus di lakukan oleh jajaran kepolisian polresta probolinggo. Hasilnya Dua remaja tanggung pembawa narkotika jenis sabu ke lapas kelas IIB mayangan, akhirnya di ringkus satuan reserse narkoba (Reskoba). Dua remaja tersebut berinisial (R) dan (F). Keduanya adalah warga mayangan.

Dilaksanakan di mapolres kota probolinggo. Kamis (18/05/2017) press release membeberkan sejumlah barang bukti berupa: (2). Buah plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat 0,75 gram, (3). Buah handphone berbagai merek dan jenis, (1). Buah sepeda motor honda beat bernopol N.5192.RY.

Dalam keterangan persnya kapolresta probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal mengatakan, kedua tersangka pembawa narkoba ke lapas kelas IIB.

“Kedua tersangka membawa narkoba ke lapas kelas IIB, berinisial (R.26 tahun) dan (F) modusnya adalah menjenguk adiknya yang ada di lapas. Dengan berpura pura sebagai pengunjung. Dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 gram, barang bukti tersebut dimasukkan ke celana dalamnya. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan. Tersangka kita kenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda satu miliyar rupiah,”

“Alasan tersangka membawa sabu kerena mendapatkan pesanan dari adikya yang ada di lapas. Lalu teman adiknya juga pesan sabu. yang sama sama penghuni lapas dengan kasus yang sama. Keterkaitan jaringan sejauh ini belum ada, hanya sebatas di komsumsi sendiri,” pungkasnya.

Perlu di ketahui kedua tersangka di amankan oleh petugas pada tanggal 22 april jam 10.00 WIB. Di lapas kelas IIB jalan trunojoyo No 01 kecamatan mayangan kota probolinggo. (Anam Junaidi)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *