Pembeli Apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD Menggelar Aksi, Sidang Perdana Ditunda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menunda persidangan pertama gugatan perdata kasus pembelian dan pemesanan apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD.

Semestinya sidang perdana perkara perdata nomer 1049/Pdt.G/2022/PN.Sby digelar hari ini. Selasa (25/10/2022), namun Tergugat PT. Surya Bumimegah Sejahtera selaku pengelola apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD dan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surabaya 2 sebagai pihak Turut Tergugat tidak hadir di ruang sidang.

Penundaan sidang ini membuat kecewa puluhan pembeli Apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD yang datang untuk mengikuti jalannya persidangan. Meski sudah melayangkan gugatan perdata mereka tetap menggelar aksi di PN Surabaya menuntut agar pembeliannya dibatalkan dan uang pembelian yang sudah mereka bayarkan dikembalikan secara penuh seratus persen.

“Tuntutan kami dari para pembeli adalah dari grup Puncak mengembalikan uang yang sudah kami setorkan seratus persen. Rata-rata uang pembeli yang sudah masuk ke manajemen Apartemen Puncak, sudah banyak yang lunas dan ada yang lima persen lebih,” ujar juru bicara pembeli Apartemen Puncak Merr Ivan Kristian.

Menurut Ivan uang pembelian apartemen yang sudah ke manajemen Apartemen Puncak, rata-rata sudah banyak yang lunas dan ada yang lima puluh persen lebih.

“Total korban yang tercatat di kami sekitar 100 orang lebih,” lanjutnya.

Sementara Fihar Dadi SH, kuasa hukum pembeli dan pemesan Apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD menyebut, motif kliennya menggugat adalah untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait unit apartemen yang sudah dibeli atau dipesan. Menurut Fihar, para pembeli dan pemesan ini sudah lunas membayar dan ingin segera menikmati apa yang sudah mereka beli atau pesan, tetapi tidak diterima oleh PT. Surya Bumimegah Sejahtera.

“Keinginan para penggugat tidak diterima dengan itikad baik oleh pihak PT Surya Bumimegah Sejahtera. Alih-alih serah terima, pembangunan unitnya pun tidak selesai,” sebutnya.

Fihar juga mengatakan, langkah para pembeli dan pemesan melayangkan gugatannya karena PT.Bumimegah Sejahtera tidak bisa memberikan kepastian kapan apartemen akan diserahterimakan pada pembeli atau pemesannya.

“Berulang kali mereka menanyakan hal tersebut ke kantor, namun PT. Bumimegah Sejahtera tidak bisa memberikan kepastian kapan apartemen tersebut akan diserahterimakan pada pembelinya,” sambungnya.

Parahnya lagi pungkas Fihar, ada beberapa konsumen yang membatalkan pembelian atau pesanannya hanya menerima 25 sampai 30 persen dari total uang yang sudah mereka bayarkan kepada PT. Bumimegah Sejahtera,

“Kami mendengar dari teman-teman para pembeli Puncak CBD yang terlebih dulu menggugat menyatakan kalau direktur utama PT. Bumimegah Sejahtera, Nety beralasan tidak bisa melakukan serah terima karena Pandemi Covid 19 dan kontraktor pembangunan dalam hal ini PT WIKA tidak perform. Nety bahkan mengajak teman-teman kami untuk bersama-sama menggugat WIKA” pungkas Fihar yang dari kantor hukum Dewa Daru.

Dikutip dari dokumen Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dijelaskan, Pihak Penggugat adalah 50 orang pembeli dan pemesan apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD. Sedangkan Tergugat adalah PT. Bumimegah Sejahtera dan Turut Tergugat adalah Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surabaya 2.

Dalam Petitumnya tertulis, majelis hakim PN Surabaya menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Selain itu dinyatakan Berahkir dan Batal Surat Pesanan yang ditandatangani oleh oleh Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 50 dan memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada Tergugat.

Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Ganti Rugi sebesar 2 persen per bulan. terhitung sejak Hari Pertama Tergugat menerima Pembayaran atas Pemesanan Unit dari Para Penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Immaterial Rp. 200.000.000 untuk setiap unit yang dibeli/ dipesan Para Penggugat atau total sebesar Rp. 12.600.000.000.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 10.000.000 perhari.

Meletakan sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat yakniTanah terletak Jalan Mayjen Sungkono No. 133-135, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dimana oleh masyarakat setempat dikenal sebagai ”Whisper Lounge & Resaturant’. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait