Pembunuhan di Desa Glagaharum, Polisi Ringkus Dua Tersangka dan Satu DPO

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Tersangka F.(27) warga Desa Glagaharum Kecamatan Porong Tersangka F.H. alias H (24) warga Desa Penatarsewu Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo berhasil di ringkus polisi terkait pencurian di sertai dengan pembunuhan saat di rilis Polresta Sidoarjo. Rabu, (01/03/2023)

Sementara tersangka FK (24) beralamat di Sidoarjo masih dalam pencarian orang (DPO).

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan peristiwa ditemukannya mayat seorang perempuan bernama korban T yang diduga meninggal secara tidak wajar di Desa Glagaharum Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo,

Dengan kondisi mayat korban pada
bagian mulut terbungkam kain dan kaki tangan terlilit kain dan berdasarkan hasil Otopsi dengan adanya kekerasan tumpul pada dada.

“Lebih lanjut terhadap jenasah korban didapatkan keterangan bahwa penyebab kematian adanya kekerasan benda tumpul pada tubuh korban sehingga mati.”

Awalnya ketiga pelaku yang kondisi habis minum beralkohol ini kehabisan uang untuk membeli narkoba. Pelaku F (tetangga korban) mempunyai ide pertama kali untuk melakukan pencurian. “Kebetulan korban ini hidup seorang diri,” ucapnya.

Akhirnya mereka bertiga mendatangi rumah korban dengan membuka teralisnya. Setelah masuk, karena kondisi remang dan disangka korban sudah tidur, akhirnya mereka mengambil barang yang nantinya bisa dijual. Namun dengan samar, mereka ini melihat korban yang sedang berbaring sambil rokokan, urainya.

“Tak menunggu lama, F langsung membungkam mulut korban dengan tangan. Dibantu FH dan FK, mereka berbagi tugas. Jadi ada yang memegangi kaki, tangan dan menduduki bagian perut. Setelah melihat korban lemas, ketiganya membawa barang dan keluar rumah melalui jendela,”

Selanjutnya Penyidik dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah tempat kejadian Perkara dengan hasil bahwa diduga terdapat barang milik korban yang telah hilang diantaranya Televisi dan tabung gas LPG 3 Kg.
Berbekal fakta tersebut selanjutnya Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidaorjo.

Polisi berhasil meringkus tersangka F di Cianjur Jawa Barat dan tersangka FH
Tertangkap di rumahnya Desa Penatarsewu.

Atas perbuatannya, dua pelaku F dan FH disangka melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Sedangkan untuk pelaku FK alias P masih dalam pengejaran (DPO). (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait