Pemerintah Aceh Harus Serius Memberantas Kemiskinan

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima.com-Berdasar data BPS 2019, angka kemiskinan Aceh berada pada urutan ke-6 secara nasional, yaitu 15,32% penduduk Aceh berada dalam kondisi miskin. Ini angka memprihatinkan yang harus segera ditangani secara serius dan fokus oleh Pemerintah Aceh. Hal ini di katakan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin,Minggu- 1 Desember 2019.

Dalam diskusi dengan tema Solusi Memberantas Kemiskinan Aceh,
Dr Taqwaddin memaparkan pokok-pokok pikiran dan tawaran solusinya mengentaskan kemiskinan dalam perspektif pelayanan publik.

Pemenuhan kebutuhan dasar adalah indikator yang digunakan BPS Aceh 2019 dalam metodologi pengukuran kemiskinan. Mengacu pada metodologi tersebut, hasilnya, ternyata ada dua sebab utama mengapa Aceh Termiskin di Sumatera, yaitu 1) masalah pangan (komoditi makanan) dan 2) perumahan (komoditi bukan makanan). Ini data BPS Aceh lho, bukan data Ombudsman.

Saya percaya data BPS akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, serta saya sudah tanyakan pula hal ini pada Kepala BPS Aceh, tegas Taqwaddin.

Jika sudah diketahui ada dua sebab Aceh Miskin maka seharusnya akan mudah diberikan terapi untuk pengentasannya oleh Pemerintah Aceh, baik yang bersifat jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

Terkait fakta dan data kemiskinan tersebut, Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, menyampaikan beberapa alternatif solusinya, yaitu untuk jangka pendek dan menengah :

Pertama, penuhi kebutuhan dasar pangan dan rumah bagi warga masyarakat miskin. Saya sering mendapat informasi bahwa beras raskin banyak yang tidak mampu ditebus oleh orang-orang miskin dipelosok pedalaman Aceh , sehingga mereka terpaksa menjual kupon jatahnya tersebut kepihak lain yang justru lebih mampu.

“Terhadap masalah ini, saya pikir penting dipikirkan kebijakan untuk membebaskan biaya tebus raskin bagi kaum fakir yang benar-benar tidak mampu. Begitu juga dengan pembangunan dan pendistribusian rumah dhuafa harus segera diprioritaskan. Jika dua hal ini bisa diatasi pada 2020, saya yakin Insya Allah tahun 2021 Aceh tidak lagi miskin.

Kedua, Masyarakat miskin harus menjadi prioritas dan sasaran utama pemberdayaan, bukan justru memperdayakan mereka. Menurut saya, Kebijakan Pemerintah Aceh harus lebih pro-poor and pro-publik. Hal ini bisa dilakukan dengan upaya pengentasan kemiskinan yang langsung menyentuh komunitas warga miskin melalui suntikan modal produktif, yang bisa digunakan untuk home industri. Seperti peternakan rakyat, pertanian, perikanan, dan lain-lain. Dan kemudian, perlu didukung dengan adanya intervensi pemerintah untuk memudahkan pemasaran segala macam hasil produksi tersebut.

Ketiga, untuk bisa mengimplementasikan kedua tawaran solusi di atas, maka Dr Taqwaddin menyarakan agar Pemerintah Aceh mengoptimalkan APBA untuk memberdayakan masyarakat miskin.

Keempat, dalam kebijakan jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah Aceh disarankan agar melakukan efesiensi belanja Kepegawaian. Saat ini jika dicermati perimbangan belanja pegawai versus belanja publik masih sangat timpang. Bagi saya ini memprihatinkan karena dana publik yang seharusnya lebih besar porsinya untuk masyarakat tetapi ternyata publik hanya mendapatkan jatah sekitar 30%, sedangkan selebihnya diperuntuk guna kepentingan belanja pegawai, perjalanan dinas, pembelian mobil dinas, dan lain-lain.

Kelima, saya sarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh agar adanya tranparansi manajemen APBA. Sehingga sejak planning, coordinating, directing, implementing, monitoring, evaluating, dan controlling dapat diketahui dan diakses publik. Hal ini penting adanya keterbukaan agar masyarakat bisa berpartisipasi lebih besar untuk membantu mempercepat menuju Aceh Maju. Pungkas Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, yang juga Pengurus ICMI Aceh,”(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *