PROBOLINGGO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (pemkab)) Probolinggo di pendopo kabupaten jalan Ahmad Yani kota Probolinggo. Senin (17/04/2017). Menyelenggarakan launching Rastra (Beras Sejahtera) dasar penyelenggaraan UUD APBN 2017.inpres 2017 tentang beras. Surat menko PMK. B/ Rastra dan bantuan nontunai.
Di hadiri David (kepala Bulog), PLT. sekretaris daerah (sekda) Asy’ari, Perwakilan Polres Probolinggo, Serta perwakilan dari Kodim 0820. Dalam kegiatan ini Secara simbolis jugal menyerahkan beras Bulog i157,53 kilogram kepada keluarga hak penerima. Kepada sebanyak tujuh orang penerima rastra.
Dalam sambutannya Asy’ari ( PLT sekda) menyampaikan tema kali ini adalah sinergitas pembangunan desa,
” Tema sinergitas pembangunan desa. Di harapkan bisa mempercepat pembangunan di kabupaten Probolinggo. Atas nama pemkab hari ini 17 April dengan mengucap secara resmi di launching dan di laksanakan. Dengan harapan, program ini bermanfaat bagi warga miskin dan tepat sasaran,” ujarnya.
” Ada perbedaan antara raskin dan rastra. kebijakan subsidi rastra tujuannya sama sekarang ada dua model. probolinggo menggunakan model lama. Sedangkan non tunai di prioritaskan untuk perkotaan,” pungkasnya.
Dalam perencanaan nya program bantuan pangan nontunai (di berikan ke kota kota sebanyak 44 kota di provinsi Jawa timur. program subsidi rastra reguler jumlahnya ada 470 kabupaten se-Indonesia dengan menerima voucher. Bagi yang tidak memiliki voucher tidak dapat menerima manfaat ini. Untuk kabupaten probolinggo ( non tunai) sendiri voucher bisa di tukar di E- warung dengan beras medium. Perbedaan rastra dan raskin adalah : untuk raskin dapatnya hanya satu, untuk Rastra sekarang dasarnya adalah kartu keluarga ( KK ). Mereka yang dapat PKH wajib dapat rastra. Atau masyarakat berpendapatan rendah. Setiap orang butuh makan untuk masyarakat miskin perlu sekali rastra. belum tentu orang yg rumahnya jelek juga miskin dengan kriteria khusus di berlakukan.
Tujuan program ini adalah agar warga miskin dapat mengakses beras dengan harga murah, dibandingkan harga normal. Harga rastra mencapai 1.600 rupiah perkilogram. Di harapkan program ini harus tepat sasaran sehingga praktek Bagita ( Bagi rata) tidak lagi dapat di lakukan olehkepala desa (kades) jadi beras rastra merupakan bagian program pengentasan kemiskinan.
Untuk wajib penerima sebanyak 139.137.RTSM naik menjadi 153.051 KPM.(kartu penerima manfaat) Lebih. Atau mengalami kenaikan sekitar 9,11 persen.kecamatan Lumbang dan tiris berkurang jumlah penerimanya.
Dari jumlah penduduk.
Pemerintah Probolinggo bulan ini juga memperingati Harjakapro’.Kirim doa ke pendiri kabupaten Probolinggo joyolelono.
Sekaligus David Kabulog baru.joko pasi Intel. Tim rastra.20,8 persen masih tergolong miskin. karena tahun 2017 ini penerima beras rastra Belum Tentu sama dengan tahun. 2017. 2016 masih menggunakan PPLS lama. sekarang menggunakan pusat data terpadu (PDT) jadi datanya beda. dengan demikian penerima di desa desa dapat berubah lagi.
Kabupaten probolinggo melalui surat keputusan (SK) Bupati menetapkan
Harga rastra 1600.per kilogram. Setiap kartu wajib penerima (KPM) akan menerima rastra sebanyak 15 kilo per bulan. operasional distribusi di ambil dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). konkritnya desa tidak boleh membebani warga miskin lagi. Musda harus jelas mengacu ke Permendagri tahun 2011. Untuk tahun 2017 25 persen untuk nasional.
Dalam penyampaian nya David (Kabulog) baru Mendukung beberapa pilar,
“Mendukung ketersediaan, pilar keterjangkauan, pilar keterjangkauan. bahwa barang barang yang ada di gudang kami milik negara dan di gunakan untuk masyarakat dengan pagu 100 ton pertahun.
Stok jelang Ramadhan dan hari raya tercukupi untuk delapan bulan kedepan. sekarang musim panen masih berlangsung,” pungkasnya.(Anam Junaidi)