Pemkab Madiun Sosialisasikan Perbup Nomor 44 Tahun 2021

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemkab Madiun, Jawa Timur, mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2021, di sebuah rumah makan di Caruban, Selasa 9 November 2021.

Perbup Madiun Nomor 44 Tahun 2021ini, terkait tentang Pelaksanaan Jaminan Social Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati, H. Hari Wuryanto, mengatakan, selain berpedoman pada Pergub Jatim Nomor 35 Tahun 2021, Kabupaten Madiun juga mengeluarkan Perbup Madiun Nomor 44 Tahun 2021.

“Maksud dan tujuannya, sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Madiun dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja,” ucap H. Hari Wuryanto.

Kedua, lanjutnya, untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Madiun, baik pengawai non ASN, pengawai BUMD, lembaga dan perusahaan.

Dalam sosialisasi ini, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun kepada KPH Saradan, Digjaya Mulia Abadi, Inka Multi Solusi dan Global Way Indonesia atas peran aktif dan kepeduliannya mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan serta penerapan tertib administrasi dan iuran.

Juga diserahkan santunan kematian Rp. 42 juta kepada keluarga almarhum Hasono yang merupakan tenaga harian Lepas Dinas Perdagangan dan Koperasi dan UMKM Kabupaten Madiun.

Sosialisasi yang diikuti 58 orang dari perusahaan dan OPD ini, juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiu, Heru Kuncoro, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kancab Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan, pimpinan perusahaan dan ketua lembaga terkait. (Dibyo).

H. Hari Wuryanto (kanan).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait