Pemkot Surabaya Gugat PT. GBP

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com- Sidang gugatan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap PT.Gala Bumi Perkasa JO (Join Operasion), terpaksa harus ditunda Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (26/4/2016).

Sidang perdana gugatan tersebut, ketua majelis hakim Mangapul Girsang harus menunda sidang dikarenakan, kuasa dari tergugat mangkir sidang tanpa alasan yang jelas.

“Sidang ditunda pekan depan 3 Mei 2016 mendatang, sambil menunggu kejelasan dari kuasa tergugat,” ujar hakim Mangapul.

Dikonfirmasi usai sidang, Pemkot Surabaya yang diwakil Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Pos Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surabaya, berharap pada agenda sidang berikutnya pihak tergugat hadir.” Kami berharap, pihak tergugat menghormati proses persidangan dan hadir memenuhi panggilan sidang,”ujarnya.

Perlu di ketahui, Pemkot Surabaya menggugat PT GBP karena dianggap telah melakukan wanprestasi terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolahan Pasar Turi Surabaya.

Perjanjian yang dibuat pada Maret 2010 ini, memuat tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hal kerja sama pembangunan dan pengelolahan Pasar Turi Surabaya. Sayangnya saat ditanya, poin mana dalam perjanjian yang dianggap
terjadi wanprestasi,

Agus Chandra, Kepala seksi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, enggan menjelaskan secara detail isi materi pokok
gugatan yang pihaknya ajukan.

“Nanti saja diikuti dipersidangan. Tidak etis apabila belum disidangkan tapi saya sudah jabarkan di media terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun Agus sempat membocorkan tujuan diajukannya gugatan tersebut.
Dalam gugatannya, penggugat memohon agar majelis hakim yang memeriksa gugatan ini memutus perjanjian antara kedua belah pihak.

Artinya apabila majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan, mendatang hal itu membuat PT GBP tidak mempunyai hak dan kewajiban
dalam pengelolahan Pasar Turi.

“Kita berharap pengelolahan pasar yang menjadi salah satu ikon Surabaya ini, pengelolahannya dikembalikan ke Pemkot Surabaya,”ujarnya. (Hend).

Foto: Agus Chandra, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negera (Datun) Kejari Surabaya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *