Probolinggo, BeritaLima.com – Pemkot Probolinggo telah melakukan tender pembangunan rumah sakit (RS) baru. Dimana Kontraktor yang ikut tender kurang lebih 17 Kontraktor.
Dalam hal penawaran tender proyek rumah sakit (RS) baru dilakukan selama 7 hari semenjak pembukaan louching tanggal 18 juni 2020 sampai 26/6.
Proyek rumah sakit (RS) baru pemkot probolinggo menganggarkan 28 Miliar yang bersumber dari APBD (DAU) tahun 2020.
Beberapa kontraktor melakukan penawaran yang diduga terlalu tinggi sampai 20 persen lebih dari pagu anggaran, sehingga mendapat pantauan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Lumbung Informasi Rakyat (Lira).
Walikota Lsm Lira Probolinggo menyayangkan dengan adanya penawaran yang dilakukan pihak rekanan atau kontraktor yang melebihi 10 persen dalam hal penawaran, karena akan berdampak pada kualitas dan kuantitas proyek tersebut,” ucap eko prastiyo.
Eko berharap kepada Pemkot Probolinggo atau panitia tender lebih profesional dalam hal mengkualifikasi proyek rumah sakit baru.
Lsm Lira Kota Probolinggo akan terus mengawal tender proyek rumah sakit baru, dan Lsm Lira tidak menginginkan pemenang tender dengan penawaran melebihi 10 persen dari pagu anggaran 28 Miliar, apabila itu terjadi maka pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan harus turun,” tegas walikota Lsm Lira eko.
Menambahkan bahwa masyarakat Kota Probolinggo tidak menginginkan terjadinya gagal proyek seperti proyek revitalisasi alun-alun dan pasar yang saat ini mengalami nasib buruk, dimana sumber permasalahan diduga penawaran dari pagu anggaran terlalu tinggi,” tuturnya.
Menanggapi adanya syarat tambahan saldo 5 persen dari total pagu anggaran proyek rumah sakit baru, Lsm Lira menilai ini ada kejanggalan yang patut kita soroti dan kawal bersama, maka dari itu Lsm Lira sudah menugaskan Tiem Khusus untuk mengawal proses lelang dan pembangunan rumah sakit baru.
Kepala Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo Agus Hartadi ketika dikonfirmasi melalui via telpon namun tidak di angkat, dari catatan media online lain menyatakan dalam tender pembangunan rumah sakit baru. Menurutnya, regulasi yang dibuat mengacu pada Permen Nomor 7. Dalam Permen itu menurutnya, pemerintah daerah boleh menambahkan syarat tambahan, dan kini acuan pemerintah daerah menambahkan syarat dalam Perwali Nomor 63/2020 karena ada poin di Permen. Yang intinya, menyebut pemerintah daerah boleh menambahkan syaratnya,” kata Agus.
Agus hartadi juga menambahkan bahwa pemkot tidak ingin proses pembangunan dilakukan asal-asalan. Artinya, pemerintah benar-benar ingin perusahaan yang ikut tender adalah perusahaan kontraktor yang berkualitas agar dalam hal melakukan pembangunan rumah sakit baru benar-benar menuai hasil yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya. (gs)