Pengacara Vina Telim, Klien Kami Anggap Persoalan Dengan Mantan Suami Telah Selesai

  • Whatsapp

Fouddin Wainsaf, SH

SORONG, Berita lima.com – Persoalan hak asuh anak yang selama ini menjadi permasalahan hingga klien kami melaporkan mantan suaminya ke pihak Kepolisian Polres Sorong Kota terkait dugaan penelantaran anak oleh suaminya sudah dianggap selesai, karena Laporan Polisi yang dibuat klien kami beberapa waktu lalu telah dicabut. Demikian dikatakan Fouddin Wainsaf, SH salah satu anggota tim pengacara, Vina Telim saat ditemui media ini di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (13/4) Kemarin.

“Hari Rabu (12/4) lalu, kami datang ke Mapolres Sorong Kota mendampingi klien kami untuk mencabut laporan polisi yang pernah kami lakukan beberapa waktu lalu,” jelas Udin sapaan akrab dari pengacara Vina Telim.

Dikatakan Udin, pencabutan laporan polisi karena klien kami merasa apa yang diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 2 Maret 2016 sudah terjawab dengan keberadaan anak kedua ditangan klien kami.

Selain itu juga alasan dicabutnya laporan dari klien kami karena hasil pertemuan yang dilakukan di Mapolres Sorong Kota beberapa hari lalu yang difasilitasi oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Fernando Saragi dan Kanit PPA yang mana sejak pertemuan saat itu anak kedua dari klien kami sudah diserahkan oleh mantan suaminya.

Ketika disinggung terkait dengan adanya laporan polisi dari mantan suaminya di Polsek Sorong Kota, Udin mengatakan, itu hak dari mantan suami klien kami mau cabut atau tidak, tetapi bagi kami semua persoalah sudah selesai sehingga laporan yang dibuat sudah harus dicabut agar tidak membuat permasalahan menjadi panjang dan merepotkan klien kami dalam mengasuh anaknya yang masih kecil dan butuh perhatian serius dan kasih sayang dari klien kami.

“Itu hak dari mantan suaminya dalam mencari keadilan sehingga laporan polisi yang dibuat suaminya di Polsek Sorong Kota mau dicabut atau tidak itu hak suaminya, tetapi prinsip kami apabila laporan itu tetap dilanjutkan maka klien kami siap untuk dipanggil untuk memberikan keterangan dan kalaupun diajukan sampai ke pengadilan, maka kami sebagai kuasa hukum dari klien kami telah siap untuk menghadapi gugatan dari mantan suami klien kami,” tutup Udin. (Charles)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *