MADIUN, beritalima.com- Tim dari Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur, yang dipimpin Wakil Ketua, Abdullah Mahrus, SH, MH, melakukan inventarlsir kerusakan rumah pemenang lelang di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 36, Kota Madiun, Rabu 19 Januari 2022.
Inventarisir dilakukan, karena pemenang lelang, H. Putut Budianoto, SH, komplain atas hilangnya semua daun pintu, dan kerusakan lainnya.
Pemenang lelang komplain, karena rumah tersebut telah diserahkan secara sukarela oleh pemilik lama, Masdarham, kepada pemenang lelang melalui Ketua Pengadilan Negeri Madiun. Pun, berita acara penyerahan juga sudah diseraqkan.
Pendataan kerusakan ini, juga saksikan pemenang lelang dengan didampingi kuasa hukumnya, Prijono, SH. M.Hum.
“Sudah diserahkan secara rela kok masih dirusak. Saya tidak terima,” kata pemenang lelang, H. Putut Budianoto, SH, dengan nada kesal.
Diberitakan sebelumnya, H. Putut Budianoto, SH, warga Jalan Ronggo Jumeno Nomor 5, Kelurahan Kuncen Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, pemenang lelang dari BRI atas sebuah rumah di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 36 Kota Madiun, menyesalkan ‘perusakan’ obyek yang dimenangkannya.
Pasalnya, rumah tersebut pada bagian dalam telah ‘dirusak’. Semua daun pintu hilang, saluran air disumbat, pipa PDAM di lantai dua dirusak, dan lainnya.
Padahal, ketika mengikuti lelang, kondisi dalam rumah dalam keadaan utuh. Karena itu, ia bersedia mengikuti lelang. Terkait ‘perusakan’ ini, ia berencana akan menempuh jalur hukum.
Untuk diketahui, sebidang tanah dan rumah di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 36 Kota Madiun, dilelang oleh BRI Cabang Madiun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Agustus 2021, lalu.
Lelang tanah bangunan seluas 451 meter persegi dengan nomor sertifikat 1855 ini, dimenangkan oleh pengusaha, H. Putut Budianoto, SH. (Dibyo).
H. Putut Budianoto, SH (kiri), Abdullah Mahrus, SH. MH (kanan) atas. Prijono, SH, M.Hum (kanan) bawah.