Pengadilan Tinggi Jatuhkan Vonis Lebih Berat Pada Mat Jepang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Mat Hori alias Mat Jepang, terdakwa kasus penggelapan uang sewa tanah di Jalan Kalisari Mulyosari Surabaya, milik Sie Probowahyudi (korban) di pengadilan tingkat banding.

Vonis tersebut lebih tinggi dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di pengadilan tingkat pertama itu Mat Jepang divonis 1 tahun penjara atas tuduhan penggelapan.

“Ya, divonis 2 tahun pada 23 Mei 2019 oleh hakim ketua Arif Purwadi, anggota Binsar dan Samsul Hadi,” kata Humas PT Surabaya Untung Widiarto. Selasa (25/6/2019).

Masih kata Untung, hakim Arif Purwadi dalam pertimbangannya menemukan perbuatan terdakwa Mat Hori alias Mat Jepang pidananya tergolong berat.

“Hakim menemukan banyak hal yang memberatkan. Hakim juga menemukan tindak pidananya tergolong berat, sebab semua unsur dalam pasal 372 KUHP terpenuhi,” sambung Untung.

Dikonfirmasi putusan banding tersebut, Efendi, kuasa hukum Mat Jepang mengaku belum mengetahui putusan itu. Sebab sebagai kuasa hukum dirinya belum menerima salinan putusan pengadilan. Namun bila putusan banding itu benar, maka dirinya akan melakukan perlawanan lagi ditingkat kasasi.

“Bila putusan itu benar, kami akan minta kuasa lagi untuk pengajukan kasasi. Saya sanfat yakini Pak Mat Jepang tidak melakukan kesalahan,” katanya di PN Surabaya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya pada Rabu 6 Maret 2019 lalu memvonis
Mat Jepang, preman terkenal di daerah timur Surabaya tersebut dengan hukuman 1 tahun penjara. Mat Jepang dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang sewa tanah dan uang
milik Sie Probowahyudi (korban).

Vonis 1 tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Ratna Fitri Hapsari dan Juariyah yang sebelumnya menuntut terdakwa Mat Jepang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara lamanya.

Terkait dengan vonis hakim tersebut, terdakwa langsung menyatakan melakukan perlawanan ditingkat banding.

Perbuatan tersebut dilakukan Mat Jepang pada 2013 dan dilaporkan pada 2017. Saat itu, Sie Probowahyudi melalui penasehat hukumnya sudah pernah melayangkan somasi kepada Mat Jepang mengapa tanah yang dia sewa tidak dikosongkan dan kenapa properti miliknya dibongkar, padahal hak sewanya akan berakhir pada 2053. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *