Pengamat Hukum Minta Oknum Polisi yang Terlibat Selingkuh Dipecat

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Terkait anggota Polisi yang terlibat selingkuh, Pengamat hukum yang juga Guru Besar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Wayan Titip Sulaksana mengungkapkan, agar anggota tersebut diberi tindakan tegas hingga pemecatan.

Hal tersebut dilakukan karena oknum tersebut menciderai institusi sebagai penegak hukum.

Ipda GT Oknum perwira Polrestabes Surabaya yang berselingkuh dengan istri orang, layak jika mendapat ganjaran dipecat, saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).

Wayan menyatakan, perbuatan oknum perwira Polisi Ipda GT tersebut, telah melanggar disiplin  ASN dengan melakukan kejahatan keausilaan.

“Terlebih, pelaku sebagai penegak hukum yang seharusnya memberi perlindungan dan mengayomi masyarakat,” sebut Wayan Titip.

Lanjutnya, perbuatan zinah (over spell), hubungan seks di luar nikah dan pelakunya masing-masing masih terikat perkawinan yang sah dengan pasangannya.

Atas perbuatan zinah itu oknum perwira Polisi tersebut dinilai melanggar disiplin ASN dan melakukan kejahatan kesusilaan.

Wayan menegaskan, pelaku yang masih terikat dinas sebagai Aparatur Negara, atas perbuatan yang memalukan institusi Kepolisian, Kapolrestabes Surabaya selaku atasannya agar tidak mempertahankan.

“Pecat secara tidak hormat (sanksi administrasi) dan sanksi pidana penjara karena melakukan kejahatan kesusilaan.” tutup Wayan.

Seperti diberitakan sebelumnya, W (40) Warga Keputih Surabaya geram karena SH (39) istrinya diselingkuhi oleh oknum perwira polisi berinisial GT.

Akibat perselingkuhan tersebut, rumah tangga W dan SH menjadi retak.

W mengungkapkan jika dirinya sudah tidak dapat membendung rasa marahnya lantaran dugaan perselingkuhan istrinya, SH (39) warga Surabaya dengan Ipda GT.

W akhirnya mendatangi kantor Propam di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan membawa beberapa bukti guna melapor.

Beberapa alat bukti yang dibawa diantaranya, chat, foto istrinya dengan GT, kartu keluarga dan sebuah akte nikah. (*)

Ilustrasi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *