PADANG — Pengamat politik dan kebijakan publik Asrinaldi menilai keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terkesan tendensius. Ada indikasi sebagai upaya politis untuk menyingkirkan kader Gerindra itu dari kursi kepemimpinan.
“Berkaca dari keadaan sebelumnya, secara politis saya melihat pemberhentian ini terkesan seperti upaya kelompok tendensius semata,” kata Asrinaldi, Rabu (22/6).
Dia menyampaikan hal itu dengan alasan banyak kasus pelanggaran yang dilakukan oknum anggota DPRD namun tidak disikapi BK. Seperti tertangkap kasus perjudian. Walaupun secara hukum dibebaskan namun BK tidak melakukan apa-apa.
Menurut hematnya dari hal itu terkesan ada semacam kekuatan yang disusun agar seseorang tersingkir dari kursinya. Bisa jadi tidak hanya di lingkungan dewan, tetapi juga internal partainya. Keyakinan ini diperkuat dengan sejumlah isu yang mendera Erisman sejak awal jabatannya selaku Ketua DPRD Padang.
Berbagai tudingan dilayangkan yang belum terbukti benar dan salah. Sebut saja kasus dugaan ijazah palsu, dugaan perbuatan asusila hingga perselingkuhan. Asrinaldi mengaku tidak membahas materi hukumnya, disini kita hanya melihat kronologi politiknya. Menurutnya, bila tidak puas, Erisman disarankan melihat ulang syarat materil yang dituduhkan padanya.
“Bila tidak puas, sah-sah saja Erisman mengadukan ke PTUN. Melihat syarat materilnya layak atau tidak,” jelasnya.
Sementata itu, Ketua BK DPRD Kota Padang, Yendril berharap, Erisman berjiwa besar. Sebab, keputusan yang diambil sama sekali tidak mengada-ada. BK telah merujuk pada tatib 2010 yang dijuntokan (jo) dengan tatib 2015. Selain itu, juga merujuk pada sejumlah referensi, baik dari kunjungan ke kabupaten kota lain, maupun ke MKD di MPR.
“Dari hasil penyelidikan itu, lahirlah kesepakatan BK yang dituangkan dalam bentuk putusan. Keputusan BK DPRD Padang tersebut, tertera dalam surat keputusan BK bernomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 tertanggal 6 Juni 2016,” kata Yendril.
Dia menegaskan, hasil tersebut sudah konstitusional dan sesuai tahapan-tahapan kerja BK. Dia juga menegaskan, tidak ada unsur kepentingan dan muatan politis dalam mengambil keputusan tersebut.
(pdm/bim/rki)