Pengusiran Wartawan Berita Lima,Sebaiknya Menempuh Jalur Hukum

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Pelecehan profesi wartawan yang dialami oleh wartawan berita lima,yang mendapat perlakukan kasar terjadinya insiden pengusiran itu saat melakukan konfirmasi sangat disesalkan.

Seperti ungkapan yang disampaikan oleh Ketua Ikatan Wartawan Toraja (IWAT) Yansen Gojang,saat menyampaikan keprihatinannya terhadap wartawan berita lima yang mendapat perlakukan kasar dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara,dr.Marsiono Sutono Manapa tidakan dokter tersebut telah merendahkan dan mencoreng profesi pers.

Tentunya,jelas Yansen,perbuatan dokter itu tidak dapat ditolerir,”Wartawan melaksanakan tugas dan propesinya jelas diatur dalam Undang-Undang Pers No.40/1999,terkait perlindungan wartawan dan kebebasan pers,”tegas Yansen,Senin (13/2).

Ancaman bagi siapa saja yang mengintimidasi pers serta tidak memberikan keterangan serta kesannya menghalang-halangi wartawan pada saat melakukan profesinya seperti yang tertuang dalam pasal 18 pada UU No:40/1999 itu,barang siapa menghalang-halangi wartawan pada saat menjalankan profesinya untuk mendapatkan informasi,maka sanksinya sangat jelas denda 500 juta serta kurungan 2 tahun penjara.

Sebaiknya Undang-Undang tersebut yang memberikan perlindungan pada wartawan serta menjamin kebebasan pers saat diuji dengan apa yang dialami oleh wartawan berita lima.”Sebaiknya wartawan Gede Siwa,sebagai wartawan berita lima menempuh jalur hukum,agar perbuatan seperti ini tidak terulang lagi yang dialami oleh rekan-rekan wartawan yang lain,”jelas Yansen.(tim)
IMG-20160615-WA0007

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *