Probolinggo, BeritaLima.com – Program Pembuatan sertifikat tanah wakaf, tempat ibadah, tanah kuburan dan yayasan secara gratis yang dimonitori Lsm Lira Kota Probolinggo bersama pemerintah kecamatan Dringu, KUA dan BPN Kab.Probolinggo kini rabu (29/1) sudah memasuki tahap penyerahan.
Proses penyerahan sertifikat Tanah wakaf dihadiri langsung Camat Dringu, kepala KUA Dringu, BPN Kab.Probolinggo dan Jajaran pengurus inti Lsm Lira Kota dan Kab.Probolinggo serta Kepala Desa dan Tokoh masyarakat.
Dalam sambutan Jauhari selaku Kasi Hukum BPN Kab.Probolinggo bahwa program ini merupakan hasil sinergitas antara Lsm Lira, pemerintah kecamatan, KUA, dan BPN,” jelasnya.
Program pembuatan sertifikat masal tanah wakaf yang digunakan untuk Tempat ibadah, yayasan, kuburan secara gratis, hanya di kecamatan Dringu dan satu-satunya yang pernah ada.
Berharap kepada masyarakat se Kecamatan Dringu untuk segera mendaftarkan diri dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf mumpung masih ada waktu agar status tanah yang di wakafkan menjadi jelas sehingga tidak menimbulkan sengketa dalam masyarakat,” ucapnya.
Camat Dringu menambahkan bahwa dirinya berterima kasih kepada Lsm Lira karena sudah banyak membantu dalam proses pembuatan sertifikat tanah wakaf, mulai dari pemberkasan pengajuan hingga terbitnya sertifikat,” ujar heri.
Menambahkan bahwa dirinya juga berterima kasih kepada seluruh jajaran kecamatan dan Desa serta lembaga KUA, BPN yang telah bersinergi hingga mewujudkan program ini.
Perwakilan dari Lsm Lira Kota Probolinggo H.Ahmad sholeh selaku Pembina Lira menyampaikan bahwa program ini adalah program mulia, dimana setiap fasilitas umum seperti tempat ibadah, yayasan dan kuburan harus juga mendapatkan legalitas yang jelas atas tanah, semua ini adalah amanat yang harus kita lakukan bersama.
Lsm Lira berkomitmen untuk hadir di dalam pemerintahan dan masyarakat demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, karena Lsm Lira adalah mitra segala elemen masyaraka, serta pemerintah maupun TNI, Polri,” pungkas. (gus)