Penyidik Polrestabes Belum Maksimal Tangani Tindak Pidana Dengan Kekerasan

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Pelapor, Andry Ermawan SH, Lukas Santoso SH.MH.MM. M.Si, dan Drs Imam Syafii SH, usai menemui penyidik Polrestabes Surabaya, Senin (2/11/2020).

SURABAYA, beritalima.com | Penanganan kasus dugaan perampasan dan penyekapan yang diduga melibatkan bos sebuah perusahaan dan seorang oknum anggota kepolisian dinilai lamban oleh kuasa hukum korban. Kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 13 Juni 2020 lalu ini hingga sekarang belum maksimal didalam penyidikan dan belum bisa menentukan siapa tersangkanya.

Di samping itu, terlapor, yakni Bos PT Elmi Cahaya Cendekia (ECC), Hendrawan Teguh, hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka, dan belum ada penyitaan barang-barang berharga milik pelapor yang dilaporkan telah dirampas oleh terlapor.

“Kami menilai penanganan kasus ini sangat lamban. Penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan belum juga melakukan penyitaan barang-barang bukti,” ujar kuasa hukum pelapor David, yakni Andry Ermawan SH bersama Lukas Santoso SH MH MM M.Si, dan Drs Imam Syafii SH, saat ditemui usai menemui penyidik Polrestabes Surabaya, Senin (2/11/2020).

“Padahal laporan kasus ini sudah lama, sudah 5 bulan. Penyidik sampai saat ini baru memeriksa saksi pelapor, David, dan saksi korban, Fitri, yang dalam pemeriksaan membenarkan bahwa telah terjadi penyekapan terhadap saksi korban Debora Wirastuti Setyaningsih (istri David) di sebuah ruang perusahaan milik terlapor Hendrawan di Jalan Pakis Tirto Sari, Surabaya,” kata Andry.

Selain baru memeriksa kedua saksi tersebut, menurut Andry, penyidik menyatakan akan melakukan gelar perkara. Tim kuasa hukum pelapor berharap ikut diundang dalam gelar perkara nanti. Lebih dari itu, mereka juga berharap, dalam gelar perkara nanti langsung disertai dengan penetapan terlapor menjadi tersangka, dan penyitaan barang bukti.

Andry dan Santoso juga menegaskan, meski penyidik telah menyatakan akan melakukan gelar perkara, pihaknya tetap segera meluncurkan surat ke instansi-instansi di atas Polrestabes, di antaranya Polda Jatim dan Mabes Polri. Surat tersebut intinya pemberitahuan tentang lambannya penanganan kasus ini, dan berharap mendapat perhatian Kapolda dan Kapolri.

“Kami sebenarnya secara resmi telah melaporkan kelambanan penanganan perkara ini ke Kapolda Jatim dan juga ke Kapolri. Dan, dalam Minggu ini kami tetap akan melayangkan surat pemberitahuan ini secara resmi lagi Ini kami lakukan dengan tujuan untuk menjaga citra baik Polri, bahwa mereka sangat respon dengan laporan masyarakat,” jelas Lukas Santoso.

Sebagaimana pernah diberitakan beritalima.com, perkara dugaan tindak pidana perampasan barang ini terjadi di Lebak Permai II/53 Surabaya pada Jumat (12/6/2020) siang. Disebutkan, Terlapor Hendrawan beserta istrinya, Chandra Heniati, datang di tempat kejadian dengan didampingi oknum berpakaian preman yang mengaku dari Polrestabes Surabaya. Tujuan mereka untuk meminta pertanggungjawaban Debora yang mereka tuduh telah menggelapkan keuangan PT ECC, tempat Debora bekerja sebelumnya.

Kemudian, mereka, sebagaimana dilaporkan David, melakukan perampasan sejumlah barang, di antaranya mobil Terios L 1213 PW atas nama Debora Wirastuti Setyaningsih, sepeda motor CBR L 2292 N atas nama David, sepeda motor Revo L 2545 V atas nama Ida Purwanti. Selain itu juga surat-surat berharga, di antaranya KTP Debora yang hingga saat ini belum dikembalikan, kartu BPJS Kesehatan, Kartu ATM BII, dan Maybank atas nama Debora.

Lebih dari itu, Debora dan temannya, Fitri, juga dipaksa ikut dan disekap. “Terlapor menuduh istri saya telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Kemudian, istri saya diperintahkan ikut untuk jemput Fitri di Kedinding. Ternyata Fitri dan istri saya di bawah ke kantor PT ECC di Jalan Pakis Tirto Sari, Surabaya, dan jam 20.00 baru dibawa ke Polsek Sawahan,” ungkap David di surat laporan.

Kejadian itu dilaporkan David ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/6/2020), dengan terlapor Hendrawan Teguh dkk, sesuai Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor STTLP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/RE/STABES SBY. Namun, hingga saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, dan belum pula dilakukan penyitaan barang bukti tindak perampasan.

“Kami berharap dalam waktu dekat penyidik bisa menentukan tersangkanya dan mengamankan barang bukti yang masih ada di pelaku,” pungkas Imam Syafi’i, kuasa hukum David.
Namun demikian kami selaku kuasa hukum David (pelapor) masih yakin thdp penyidik bahwa dalam waktu dekat penyidik Insya’Allah segera bisa mengungkap kasus ini dan menentukan tersangkanya serta mengamankan barang bukti yang masih ada di pelaku,” pungkas Imam Syafi’i, kuasa hukum David. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait