Peringati Hari Pahlawan, KAI Daop 8 Surabaya Aksi Keselamatan di Perlintasan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Hari Pahlawan Nasional diperingati PT KAI Daop 8 Surabaya dengan mensosialisasikan peduli keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang Jalan A.Yani dekat Stasiun Wonokromo, Surabaya, Minggu (10/11/2019).

Kegiatan ini digelar bersama Komunitas Pecinta Kereta Api, yang semuanya mengenakan beragam baju pejuang. Untuk menarik perhatian sekaligus menghibur pelintas jalan, ditampilkannya group musik angklung yang mengalunkan lagu-lagu perjuangan, serta manusia robot warna merah putih.

Dalam aksi simpatik ini, mereka juga menggelar sepanduk di tengah jalan setiap kali traffic light menyala merah, berorasi, beraksi luka dan cidera akibat kecelakaan, membagikan stiker, bunga, pin, dan bendera merah putih.

“Kampanye peduli keselamatan ini diikuti pegawai PT KAI Daop 8 Surabaya bersama anggota komunitas pecinta kereta api sebanyak 40 orang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, sembari menyebutkan beragam souvenir yang dibagi-bagikan, yang jumlahnya sebanyak 800 picis.

Suprapto mengatakan, pihaknya selalu menghimbau melalui berbagai cara pendekatan komunikasi agar pengendara motor roda dua maupun empat berhati-hati ketika mau melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel Kereta Api dan jalan raya.

Sosialisasi yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api ini juga telah dilakukan di sekolah-sekolah, balai desa, stasiun-stasiun, bahkan lewat seminar di hotel-hotel.

“Kami ingatkan kembali bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda Stop, tengok kiri – kanan, dan apabila telah yakin aman baru bisa melintas,” pesan Suprapto.

“Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda stop tersebut,” lanjutnya mengingatkan.

Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Selain itu, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Suprapto juga menegaskan, bila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi hukum sesuai UU No.22 Tahun 2009 pasal 296 menyatakan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,-.

“Harapan kami dengan sosialisasi ini angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terus turun,” ucap Suprapto.

Disebutkan, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 tercatat terjadi 75 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, dan tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan di tahun 2019, dari periode Januari sampai September, telah terjadi 40 kasus kecelakaan.

Dia juga menyebutkan, dari 568 titik perlintasan sebidang yang ada di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya hanya 164 titik yang ada palang pintunya dan terjaga. Sedangkan sisanya, 404 titik, tidak ada palang pintunya dan tidak terjaga.

“Karena itu, cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang adalah berprilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada,” tandasnya. (Ganefo).

Teks Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta Kereta Api saat sosialisasi peduli keselamatan di perlintasan jalur kereta api Jalan A.Yani Surabaya, Minggu (10/11/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *