Perosotan Kenpark Ambrol, Tiga Terdakwa Dituntut 3 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Soetiadji Yudho Bin Slamet Loekimsoen, Paul Stephen Bin Rudi Tedjianto dan Subandi S.Pdi.MM Bin Sabi dituntut 3 bulan penjara atas ambrolnya perosotan di Kenpark pada Sabtu 7 Mei 2022 yang mengakibatkan 17 orang pengunjungnya terluka. Senin (27/3/2023).

Tuntutan itu dibacakan diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dihadapan ketua majelis hakim Taufan Mandala didamping hakim anggota 1 Djuanto dan hakim anggota 2 Hj Widiarti.

Jaksa Kejari Tanjung Perak Herlambang, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Soetiadji Yudho terbukti bersalah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

“Menuntut terdakwa Soetiadji Yudho dengan pidana 3 penjara dengan perintah tetapi ditahan,” ujar Jaksa Herlambang, Senin Kamis (9/3/2023).

Atas tuntutan itu, terdakwa Soetiadji Yudho melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Sementara untuk terdakwa Paul Stephen dan Subandi, keduanya dinyatakan Jaksa Herlambang bersalah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan sebagai pelaku usaba yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak menemuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menyatakan 2 buah kur baut sambungan (flange) Seluncuran Segmen ke-6 Bagian Ujung Barat. 2 buah Mur baut sambungan (flange) Seluncuran Segmen ke-6 Bagian Ujung Timur – Potongan Seluncuran Segmen ke-6 Bagian Ujung Barat dan Ujung Timur. 1 buah DVR CCTV merk HIKVISION berikut Switcing Adapter. 1 buah anak Kunci merk Onat. 1 bendel Akta Pendirian Perusahaan (foto copy berlegalisir Notaris) terlampir dalam berkas perkara,” papar Jaksa Herlambang.

Atas tuntutan itu, terdakwa Paul Stephen dan Subandi melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait