PERPU Ormas Jangan Hanya Ke HTI dan FPI, KNPB di Papua Juga Harus dibubarkan

  • Whatsapp

JAYAPURA, beritalima.com – Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia (GEMAPI) meminta dikeluarkannya PERPU Ormas tidak tebang pilih hanya atas dasar masalah HTI dan FPI semata, namun organisasi lain yang Radikal di Indonesia maupun Papua harus juga dibubarkan.

“Jangan ada standar ganda dalam PERPU ini, jangan hanya HTI dan FPI, namun semua organisasi yang sifatnya melawan Pancasila, atau kelompok yang memupuk kebencian fundamentalisme Kristen atau Islam maka pemerintah harus sapu rata (dibubarkan,red),”tegas Ketua Umum GEMAPI, Habelino Sawaki di Jayapura, Jumat (28/7/2017).

Diakuinya, untuk wilayah Papua, organisasi atau kelompok yang Radikal dan melawan Pancasila sesuai syarat PERPU Nomor 2 Tahun 2017, adalah organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

“Di Papua ada KNPB, jadi ya harus dibubarkan, kalau tidak mau dibubarkan ya KNPB harus tunduk dengan Pancasila, atau harus reposisi, misalkan tetap melakukan kritik, namun tetap tunduk kepada Pancasila,”katanya.

Pihaknya juga meminta pemerintah Provinsi Papua dan seluruh Kabupaten/Kota untuk turut mensosialisasikan keberadaan PERPU tersebut, karena menurutnya, paham radikal tidak akan hilang seketika hanya dengan PERPU ataupun Undang-Undang. Sosialisasi dan penyadaran akan pentingnya menjaga Kebhinekaan harus dilakukan agar paham tersebut bisa dikikis.

“Harus segera merespon PERPU ini, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dan stakeholder sehingga pemahaman terhadap keluarnya PERPU ini sesuai dengan maksud dikeluarkannya. Membangun penyadaran terutama Self The Radikalitation, terutama kepada kelompok – kelompok yang selama ini radikal perlu dilakukan,”ucapannya.
Tak hanya kepada kelompok radikal di Indonesia saja yang harus diberantas. Lembaga Swadaya Asing (LSM) yang ada di Indonesia dan tidak sejalan dengan Pancasila atau aturan rull di Indonesia, maka dapat juga ditindak tegas.

“Termasuk LSM asing, jika mereka masuk dalam kategori, dan jika terbukti maka mereka akan dapat sanksi, bentuknya sanksi keimigrasian,”katanya. (Ed/Papua).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *