Persoalan Macet, Salah Satu Alasan Geser Jam Masuk ASN Jember

  • Whatsapp
Potongan Surat Edaran Bupati Jember (beritalima.com/istimewa)
Potongan Surat Edaran Bupati Jember (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Persoalan macet, menjadi salah satu alasan Bupati Jember H. Hendy Siswanto menggeser jam masuk kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadwal pendidikan, kita sedang uji coba sampai akhir Desember. Pertama persoalan macet jalan,” kata Bupati kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Bupati Jember mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk ASN yang enam hari kerja maupun yang lima hari kerja.

Dalam SE itu, ujicoba masuk jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pulang pukul 16.00 WIB. Berbeda dengan sebelumnya, masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Ujicoba itu, dimulai 21 November hingga 31 Desember 2022. Peraturan baru itu tidak merubah jumlah jam kerja ASN sebanyak 37,5 jam setiap minggunya.

“Dengan adanya ASN jamnya geser jam 08.00 itu, menjadi cepat orang untuk langsung ke tujuan, baik sekolah maupun tempat kerja,” tutur Bupati.

Namun demikian, kebijakan tersebut masih bisa kondisional. Kalau memang terganggu, jadwal masuk bisa seperti semula.

“Pergeseran waktu, rumah sakit tetap. Kalau memang terganggu, masih bisa pukul 07.00 WIB masuknya,” jelasnya.

Intinya, kata Bupati, jam kerjanya semua sama dengan sebelumnya. Bupati mengaku, perubahan itu tidak akan merugikan siapapun.

Bupati menambahkan, kalau dampak dari kebijakan pasti ada yang kurang. Namun, sampai kiamat kebijakan itu tidak akan sempurna.

“Kami tidak bisa mengelus pipinya semua orang,” pungkasnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait