Peternak Sapi Perah Wajib Bersertifikasi NKV

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo menggelar Sosialisasi Pendampingan Izin Usaha Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi Peternak, Selasa (31/5/2022).

Sosialisasi ini bertujuan agar ketersedian pangan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) menjadi tuntutan konsumen. Upaya ini juga untuk mengendalikan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah mewabah di Sidoarjo maupun Jawa Timur.

Kegiatan ini diadakan dengan menggandeng Ikatan Alumni Universitas Airlangga (Ika Unair) Cabang Sidoarjo, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Komisi C DPRD Sidoarjo, dan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Unair.

Sosialisasi ini diselenggarakan karena setiap unit usaha yang menjalankan kegiatan produksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual dan atau mengeluarkan produk hewan secara teratur harus memiliki sertifikat NKV, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Unit Usaha Produk Hewan.

“NKV berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah. Tandanya, pelaku usaha telah memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha itu sendiri,” jelas Kabid Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo Tony Hartono.

Menurut alumnus FKH Unair ini, peserta sosialisasi kali ini adalah peternak sapi perah, yang memang diwajibkan ber-NKV karena produk yang dihasilkan langsung dijual ke masyarakat.

“Kalau di peternakan sapi perah biasanya konsumen dapat langsung mengonsumsi susu segar hasil pemerahan. Jadi, harus dipastikan keamanan produknya melalui sertifikasi NKV,” sambung Tony.

Dosen FKH Unair Emy Koestanti Sabdoningrum mengatakan, strategi peningkatan produksi susu dapat diawali dari pakan yang berkualitas. “Pencegahan sapi yang terserang PMK dapat dilakukan dengan biosekuriti barang, kandang, karyawan peternak, kendaraan, dan ternak,” ungkap ia yang juga menjabat Koordinator Kajian Ilmiah Ika Unair Sidoarjo ini.

Ia juga membagikan doorprize suplemen meniran yang merupakan hasil riset bagi para peternak yang hadir. Emy berharap dengan suplemen meniran ini kualitas susu sapi peternak UMKM bisa lebih baik dan meningkatkan daya saing.

“Herba meniran ini bentuknya feed additive nano extract. Dengan meningkatnya imun, pangan yang masuk juga meningkat, produksi susu meningkat, dan kualitas susu terjamin keamanan pangannya. Ini semua berhubungan dengan NKV,” jelasnya.

Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Anang Siswandoko, memiliki NKV akan membuat usaha peternak semakin banyak diminati masyarakat. Peternak yang memiliki NKV akan memiliki kesempatan untuk melakukan ekspor.

“Peternak harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Jika syarat telah dipenuhi, maka setelah 14 hari kerja sertifikat NKV akan diterbitkan. Sertifikat NKV ini berlaku 5 tahun,” jelasnya.

Pelaku usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV. Pengajuannya gratis. Namun banyak manfaat yang diperoleh peternak jika memiliki NKV.

“Di antaranya penjaminan pangan asal hewan yang ASUH, meningkatkan daya saing, ketelusuran produk, dan syarat lalu lintas produk,” tambah Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Jatim Juliani Poliswar. (Gan)

Teks Foto: Sosialisasi Pendampingan Izin Usaha Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi Peternak, Selasa (31/5/2022).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait