Probolinggo Beritalima.com – Bos CV Tulus Abadi, ( BS ) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. BS diduga menggelapkan dana senilai Rp. 113 juta dari proyek pembangunan parepet atau bronjong, di Desa Kedung Galeng, tahun 2012
Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, BS menjalani serangkaian pemeriksaan, selama 3,5 jam pada Kamis (9/3/2017). Setidaknya ada sekitar 60 pertanyaan dicecarkan padanya oleh penyidik kejaksaan. sebelumnya diperiksa sebagai saksi, pada Kamis (2/3/2017) pekan lalu.
Namun, baru diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Kamis petang.
“Waktu itu, kami akan langsung melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka. Tetapi, yang bersangkutan tidak mau dan meminta waktu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Herman Hidayat, Jumat (10/3/2017).
Herman mengatakan dasar penetapan tersangka pada BS, mengacu pada dua poin utama.
” BS kita tetapkan sebagai tersangka karena cara mendapatkan proyek untuk CV Tulus Abadi miliknya, yang di duga melawan hukum. Kemudian pada saat pengerjaan, tidak sesuai bestek atau spesifikasi yang telah ditentukan.”imbuhnya
Dalam kasus ini, pihak kejaksaan juga telah memeriksa sekitar 20 saksi.
“Kami sudah mengantongi dua alat bukti. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain dalam pusaran tindak pidana korupsi ini, dan selama inibkita sudah periksa sekitar 20 saksi untuk kelengkapan berkas perkara.
Atas perbuatan BS, negara dirugikan sebanyak Rp 113 juta rupiah, dari nilai tender proyek sebesar Rp. 967.493 juta, yang dimenangkan CV Tulus Abadi. Dan BS, kemudian dijerat dengan pasal 2, 3, 7 (1) huruf a KUHP, UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), junto pasal 55 ayat (1) ke-1.” Jelasnya. (aj/ls)