PH Chin-Chin Yakin Menangkan Gugatan RUPS-LB PT BCM

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang diajukan Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahap kesimpulan. Itu setelah tergugat 13 menyerahkan bukti tambahan.

Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menyebut putusan atas gugatan perdata itu akan dibacakan minggu depan, “Kita dibatasi waktu, namun majelis hakim tetap akan komitmen untuk mengambil putusan minggu depan, meski harus mengetik kurang lebih 400 halaman. Sidang ditundah hingga tanggal 28 Meret 2018, dengan agenda putusan,” ucap Maxu dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/3/2018).

Usai sidang, Anthony Jono selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, berdasarka fakta persidangan pihaknya meyakini seluruh permohonan gugatannya bakal dikabulkan oleh majelis hakim, “Kami yakin gugatan akan dipenuhi, sedikitnya ada 4 perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat, dan itu terbukti semuannya,” ungkap Jono.

Keempat perbuatan melawan hukum itu yang pertama, uang PT BCM terbukti (semua) atau sebagian besar masuk kerekening pribafi atas nama Pak Gunawan Angkawidjaya, kemudian uang dipakai untuk membeli barang barang pribadi, aset, tanah dan segala macam.

Yang kedua adalah panggilan RUPS-LB PT BCM, sesuai keterangan saksi ahli dan saksi fakta mengatakan jumlah harinya kurang, “Jangka waktu pemanggilannya kurang, jadi sudah pasti itu melawan hukum,” tambah Jono.

Sedangkan PMH yang ketiga, papar Jono adalah ditemukannya banyak sekali keterangan-keterangan yang tidak benar dalam agenda RUPS-LB tersebut, “Seperti (Chin-Chin) dituduh mencuri sertifikat, ternyata sertifikat ada di bank, ada di PWU, itu kan sudah jelas melawan hukum. Menurut keterangan ahli Ratna, kalau ada keterangan benar di RUPS, maka itu RUPS tersebut bisa dibatalkan.” paparnya.

Dan PMH yang terakhir, imbuh Jono adalah tidak dijalankannya amanat pasal 105 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menyatakan bahwa direksi yang akan diberhentikan wajib diberikan kesempatan membela diri, “Namun fakta di persidangan memebuktikan, penggugat sudah datang ke gedung Empire Palace, tapi (sengaja) dihalangi sama oknum-oknum, yang menurut saksi adalah orang suruhan Pak Gunawan. Itu berarti direksi tidak diberikan kesempatan membela diri sesuai amanat UUPT,” imbuh Anthonius Jono.

Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chin Chin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs.

Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *