Pialang Asuransi Ilegal, Ari Binuka Dituntut Bayar Denda, Novena Husodho Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Praktik usaha pialang asuransi tanpa izin yang dijalankan PT Anugerah Satya Abadi (ASA) terkuak di persidangan. Dua petingginya, Ari Binuka selaku Direktur dan Novena Husodho sebagai Komisaris, menghadapi tuntutan berbeda dari jaksa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026), Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dan Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat tuntutan terhadap keduanya.

Ari Binuka dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan jika tidak dibayar. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana sebesar Rp148 juta.

Sementara itu, Novena Husodho dituntut lebih berat, yakni pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

“Para terdakwa terbukti secara melawan hukum menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin,” tegas JPU Damang dalam persidangan.

Jaksa menilai perbuatan keduanya melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (2) jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kasus ini bermula dari perjalanan karier Novena Husodho yang sejak 2011 bekerja di perusahaan pialang asuransi di Jakarta. Setelah mengundurkan diri pada Februari 2023, ia mendirikan PT ASA pada Maret 2023.

Dalam struktur perusahaan, Novena menguasai 75 persen saham dan menjabat komisaris, sementara Ari Binuka memegang 20 persen saham sebagai direktur. Sisanya dimiliki Margaretha Husodho sebesar 5 persen.

Awalnya, PT ASA bergerak di bidang konsultasi manajemen. Namun dalam praktiknya, perusahaan itu justru menjalankan aktivitas keperantaraan asuransi tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Jaksa mengungkap, Novena memanfaatkan pengalaman dan jejaringnya untuk menawarkan jasa pengelolaan asuransi kepada sejumlah perusahaan. PT ASA bertindak sebagai perantara, mulai dari pengurusan polis hingga klaim nasabah.

Sedikitnya sembilan perusahaan dari berbagai sektor, mulai properti hingga perhotelan tercatat menggunakan jasa PT ASA untuk pengelolaan asuransi kesehatan karyawan.

Selain itu, PT ASA juga menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi melalui skema referensi bisnis. Dari setiap polis yang berhasil ditutup, perusahaan memperoleh komisi sebesar 15 persen dari premi.

Total pendapatan dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp148.221.798, yang digunakan untuk operasional perusahaan, termasuk gaji karyawan.

Dalam operasionalnya, Ari Binuka turut berperan membantu layanan nasabah, termasuk pengurusan dokumen klaim ke perusahaan asuransi.

Meski menjalankan fungsi layaknya broker asuransi, PT ASA tidak pernah memiliki izin usaha dari OJK, syarat mutlak yang wajib dipenuhi dalam industri perasuransian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait