JAKARTA, beritalima.com | Ketua Bidang Pendidikan, Pimpinan Nasional Angkatan Muda Ka’bah (PN AMK), Isthifa Kemal menanggapi adanya wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan bentuk Pendidikan yang jelek bagi bangsa Indonesia.
Apalagi ada wacana akan direalisasikan dengan cara mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang merubah pasal dan ayat demi penundaan pemilu 2024 lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Isthifa Kemal menkhawatirkan pergolakan politik dapat terjadi.
“Melakukan amandemen konstitusi itu tidak boleh memaksa tapi harus berdasarkan kepada kesepakatan rakyat. Kiranya para elit politik jangan coba melakukan pendidikan politik yang jelek kepada rakyat”, ujarnya di sela-sela kegiatan silaturrahmi dan temu kader AMK di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Mereka beralasan pandemik covid-19 memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian bangsa dan para pelaku usaha. Sehingga, pemilu sebaiknya ditunda sampai kondisi negara benar-benar pulih.
Isthifa Kemal juga menambahkan bahwa dengan menunda pemilu 2024, maka harus di tentukan pula bagaimana nasib Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD.
Jika hak untuk memperpanjang jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD diberikan kepada MPR, maka pasal UUD 1945 yang mengatur soal lembaga tinggi negara ini juga harus diubah. Sebab, pasal 3 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang berlaku saat ini hanya memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Kiranya elit politik berikan pendidikan politik yang baik kepada bangsa Indonesia,” tutupnya, Kamis (10/3/2022).