Acèh, Beritalima.com ( Polemik terkait Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali mencuat di tengah masyarakat. Isu ini semakin panas setelah beredar kabar mengenai dugaan pembelian mobil serta hilangnya anggaran kesehatan yang disebut-sebut mencapai Rp 300 miliar.
Ketua Umum Forum Bersama Aceh Meusaboh (Forbes Amsa), melalui
Sekretarisnya, Amiruddin, 20 April 2026 yang ditemui wartawan mengungkapkan, saat ini banyak informasi yang beredar terkait kebijakan dan penggunaan dana kesehatan masyarakat Aceh.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan keresahan publik karena transparansi pengelolaan anggaran dinilai masih minim. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui secara jelas ke mana arah penggunaan dana tersebut.
Polemik semakin diperparah dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penerima JKA berdasarkan kategori desil ekonomi.
Amiruddin juga menyoroti adanya dugaan ketidakterbukaan dalam proses lahirnya regulasi tersebut. Ia mempertanyakan dasar dan pertimbangan kebijakan yang dinilai tidak sepenuhnya berpihak kepada masyarakat luas.
Selain itu, muncul dugaan bahwa telah terjadi pengalihan anggaran kesehatan. Pengalihan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan asumsi bahwa kekurangan dana akan ditutupi melalui Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp800 miliar.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh bermain-main dengan anggaran Aceh, terutama pada sektor kesehatan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Amiruddin mengingatkan bahwa jika benar terjadi pemangkasan dan pembatasan JKA, maka hal tersebut akan berdampak serius terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.
Ia bahkan menyinggung tanggung jawab pimpinan daerah, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wali Nanggroe Aceh Malek Mahmud, jika kebijakan tersebut merugikan rakyat.
Menurutnya, JKA lahir dari perjuangan panjang rakyat Aceh dan menjadi simbol komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.
Karena itu, ia meminta agar program tersebut tidak diutak-atik oleh pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan perdamaian dan kesejahteraan Aceh.
Amiruddin juga mengingatkan bahwa pembatasan JKA berpotensi menjadi “bom waktu” bagi Pemerintah Aceh.
Jika tidak ditangani dengan bijak, kebijakan ini dikhawatirkan memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
Ia pun mendesak pemerintah untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan rakyat Aceh.’ (A79)








