JEMBER, beritalima.com | Kepolisian Resort Jember berhasil mengamankan 288 ribu butir Pil Koplo atau Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan 18 tersangka.
Dalam Press Conference di halaman kantornya, Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto menyampaikan, pengungkapan ini selama bulan Januari 2022 dan terdiri dari 13 LP (Laporan Polisi).
“Peredaran Pil Koplo ini, ada yang menonjol di Jember. Kami berhasil mengamankan 18 tersangka, 288 ribu Pil Trexyphenidyl dan Dekstro serta 54 gram Narkoba jenis sabu-sabu,” katanya, Rabu (26/1/2022).
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari penangkapan tersangka pria berinisial UW (30) asal Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang dan pria berinisial AP (25) asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Kamis (15/1/2022).
“Mereka diamankan di sebuah kosan di Jalan Basuki Rahmat dan ditemukan sejumlah kaleng berisi Pil Koplo. Lalu kita kembangkan, dan ditemukan tersangka lagi,” terang Sugeng.
“Hasil pengembangan, juga kita amankan terssangka VJ dan BA yang sedang pesta Narkoba jenis sabu-sabu,” sambungnya.
Kasat Reskoba menyebut, dari 111 kaleng Pil Koplo disita dari VW berisi 111 ribu butir Pil Koplo jenis Trexyphenidyl dan 30 kaleng berisi total 30 ribu berlogo Dextro serta 128 kaleng berisi total 128 ribu butir Pil Koplo jenis Trexyphenidyl.
“Sejumlah uang 500 ribu dan Handphone juga kita amankan,” jelasnya.
Sedangkan dari tersangka AP diamankan 19 kaleng dengan isi total 19 ribu butir Trexyphenidyl dan satu buah Handphone warna biru.
“Di jember peredaran Pil Koplo sangat berbahaya, untuk itu kami akan berantas peredarannya,” tegasnya.
Sugeng mengatakan, dari satu kaleng Pil Koplo oleh tersangka dijual dengan harga 320 ribu kepada pengecer. Lalu oleh pengecer dijual perbutir, dengan satu klip berisi 8 butir dijual 20 ribu rupiah.
“Untuk pembeliannya secara online, sehingga datangnya melalui paket. Jadi komunikasinya terputus, karena datangnya barang lewat paket,” ungkapnya.
Sementara, pihak Kepolisian masih memeriksa tersangka lain, terkait keterlibatan peredaran obat terlarang tersebut.
Tersangka Narkotika jenis Sabu-sabu, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.
Selain itu, tersangka pengedar Pil Koplo akan dikenakan Pasal 196 ayat (1) Sub Pasal 197 ayat (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sug)