JEMBER, beritalima.com | Berawal ditemukan seorang pemuda sedang mabuk, kemudian Polisi berhasil mengamankan kurir dan ribuan Pil Trex.
Pemuda yang mabuk itu berinisial IR dan mengaku sedang mengkonsumsi Pil Trex.
“Awalnya mendapati pemuda berinisial IR sedang mabuk akibat konsumsi obat jenis trex,” kata Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, Rabu (27/10/2021).
Setelah ditelusuri, pemuda itu mengaku mendapat obat terlarang dari seorang sopir berinisial RPP (27) warga Perumahan Mastrip, Kelurahan Sumbersari.
“RPP ini merupakan kurir atau perantaranya. Saat digeledah dirumahnya, ditemukan 11 kaleng plastik, yang setiap kalengnya berisi seribu butir jenis pil trex,” jelasnya.
Total temuan dilokasi, keseluruhan barang bukti yang berjumlah 11 ribu butir Pil Trex. “Kemudian kita amankan tersangka dan barang buktinya,” ucapnya.
Pengakuan tersangka RPP, dia setiap mengantar satu kaleng berisi seribu Pil Trex mendapat upah dari HF (DPO) sebesar 20 ribu rupiah.
“Kita sangkakan RPP sengaja mengedarkan kesediaan farmasi standart, keamanan mutu atau tanpa izin yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RPP melanggar Pasal 196 sub pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Saat ini, kedua masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian,” tutupnya. (Sug)