Polisi, Amankan Pelaku Yang Sebarkan Ujaran Kebencian dan Sara di Medsos

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com- Emir rianto(56) warga perumahan Delta sari kecamatan Waru,Sidoarjo telah di amankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo karena terkait akun postingan di medsos mengandung ujaran kebencian dan sara,saat dirilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo,(rabu,28/02).

Sementara Emir rianto bekerja sebagai guru mengaji,guru SD,guru SLTA dan guru SMA.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan status di medsos yang diunggah oleh Emir ini dengan cara mengcopy paste dari akun-akun facebook yang selama ini meresahkan dan akun yang bersangkutan telah kami non aktifkan.

Selain status di medsos yang telah share tersebut bergambarkan ‎foto Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan tulisan tentang pernyataan Kapolri telah meminta maaf kepada seluruh umat Islam yang ada di Indonesia, atas kejadian penginjakan kitab suci yang katanya dilakukan oleh kesatuan Densus 88 dan Sipir Mako Brimob Depok, dan bertanda tangan Kapolri Tito Karnavian,katanya.

Kombespol Himawan bayu aji menambahi Kasus MCA sudah diungkap Mabes Polri. Emir rianto dengan mengunggah status dari akun-akun Facebook MCA dan lainnya yang juga mengandung rasa kebencian dan sara. Di kolom komentarnya itu mendapat tanggapan dari teman facebooknya, tak hanya itu teman temannya juga like status yang bersangkutan dan jumlahnya banyak sekali,

Adapun yang bersangkutan sudah meminta maaf secara tertulis dan bermaterai, pihak Polresta Sidoarjo mengaku akan terus memproses hal tersebut secara hukum. Permintaan maaf yang bersangkutan kami maklumi, tapi karena mengandung unsur pidana, kami tetap akan proses sesuai Undang-undang,tambahnya.

Yang bersangkutan dalam perbuatannya akan terancam akan dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *