Polisi, Bekuk Bos Tanah Kavling Fiktif

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima. Com- Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk HS warga desa Tretek kec. Pare, Kediri dengan kasus penipuan bermodus tanah kavling fiktif, Sidoarjo. Tepatnya, di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, saat dirilis di depan halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, jum’at (21/06).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Haris, mengatakan tersangka HS sebagai Direktur PT Waringin Karya Samudra, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dihadapan penyidik ia mengaku sudah lebih dari Rp 3 miliar uang yang diraup.

Sejumlah barang bukti juga disita petugas. Termasuk uang tunai Rp 220 juta, surat pembelian, kuitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, site plan atau denah lokasi, banner, selebaran, dan beberapa barang bukti lain.

“Korbannya ada sekitar 78 orang. Sudah membayar lunas. Harga yang dibayar antara Rp 50 juta sampai Rp 200 juta, katanya.

Kompol M Haris menambahi karena jual beli tak kunjung tuntas dan lahan juga tidak ada, beberapa pembeli melapor polisi. Berdasar laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Dalam aksinya, Pelaku juga memasang spanduk di salah satu lahan di sana, kemudian difoto untuk materi benner. Selanjutnya, dia mencetak baner, pamflet, dan sejumlah selebaran untuk keperluan pemasaran.

Dia memberi nama lokasi kavling itu dengan nama De Milenium. Agar calon pembeli yakin, dia membuat site plan atau denah lokasi, plus melengkapi dengan beberapa surat. Seolah semua legal sebagaimana proyek-proyek properti pada umumnya.

Dia juga merekrut beberapa pegawai marketing. Namun setelah ada pembeli, semua ditangani sendiri. Utamanya pembayaran dan beberapa transaksi lain.

Informasi yang beredar, dia adalah pelaku lama di bidang jual beli tanah kavling. Di lokasi lain, kabarnya juga ada penipuan dengan modus serupa yang dilakukan oleh tersangka ini. Namun tanah kavling tersebut fiktif.

“Saat kami cek ke lokasi. Ternyata lahan yang dijual oleh tersangka ini masih berstatus tanah milik petani gogol. Belum ada penjualan atau pembayaran kepada petani, tambahnya.

Selanjutnya kami menyita barang bukti berupa brosur, kwitansi pembayaran tanah kavling dan surat perjanjian pengikatan akta jual beli tanah kavling dan uang tunai 220 juta, tersangka harus mendekam di hotel prodeo guna mempertanggung jawabkan tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak 900 juta, pungkasnya. (kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *