Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencuri Mesin Diesel di Ampana,Diancam 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Ampana, beritalima.com – dua pemuda, Mereka masing-masing adalah SN (22) dan MA (19) warga Kelurahan Malotong Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una Sulawesi Tengah, Saat ini keduanya masih mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Ampana Kota.

Dua pelaku tersebut di tahan terkait tindak pidana pencurian satu unit mesin diesel yang terjadi di Kelurahan Malotong Kecamatan Ampana Kota sekitar sebulan yang lalu,

Dalam Press Release yang digelar di Mako Polsek Ampana Kota, Kamis (9/1/2020),Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ampana Kota Iptu Muh. Natsir, S.H didampingi Kasubbag Humas Polres Touna Iptu Triyanto dan Kanit Reskrim Polsek Ampana Kota Aipda Maruli Wijaya, Iptu Natsir menjelaskan modus kedua pelaku melakukan aksi itu yaitu usai mengkonsumsi minuman keras.

“keduanya mendatangi tempat percetakan batu bata milik korban dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan, lalu kemudian masuk ke dalam lokasi percetakan dan memberhentikan sepeda motornya tepat di sebelah mesin diesel setelah itu bersama-sama mengambil dan mengangkat mesin tersebut ke atas motor lalu meninggalkan lokasi ” ungkap Kapolsek Ampana Kota.

Kedua pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota pada hari Senin 6 Januari 2020 kemarin beserta barang bukti 1 unit mesin diesel.

” kedua pelaku lalu membawa dan menyembunyikan hasil curiannya di sebuah kamar rumah kosong tepat disamping rumah milik SN yang kemudian ditutupnya dengan terpal dan kain kasur.” ucap Kapolsek

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” tutupnya (HW/CH)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *