Polisi, Bekuk Warga Tambak sawah Kedapatan Menjual Pil Alprazolam

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com- Jajaran satreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo membekuk Samsul arifin (31) warga desa Tambaksawah, Waru,tersangka di tangkap di tempat kost di desa Tambakrejo Waru karena tersangka menjual Pil jenis psikotropika golongan IV bernama Alprazolam sat di rilis di halaman Polsek Waru,(jum’at,05/01).

Kapolsek Waru Kompol M Fatoni mengatakan, penemuan pil psikotropika jenis baru yang beredar di Sidoarjo ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Desa Tambakrejo, Waru. Setelah penemuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek tersangka yang saat itu berada di dalam kosnya dengan barang bukti 150 butir pil dalam kemasan strip, katanya.

Polisi tidak mau gegabah, mereka memeriksakan terlebih dulu obat yang diduga psikotropika tersebut. Bahkan, usai penangkapan tersangka polisi harus melarikannya ke rumah sakit untuk dirawat karena ketergantungan obat yang dialaminya tersebut. Setelah diselidiki oleh tim Labfor Polda Jatim obat tersebut masuk golongan IV psikotropika dengan jenis obat penenang.

Kompol M Fathoni menambahi tersangka mengenal pil tersebut dari temannya yang berada di Surabaya. Ia sudah mengkonsumsi Alprazolam ini sejak setahun yang lalu. Ia tidak hanya menggunakan pil tersebut namun juga menjualnya pada teman sekantor. “Dalam sehari tersangka mengaku mengkonsumsi hingga enam butir. Ini dilakukan agar ia tenang, tambahnya.

Tersangka Samsul mengatakan, ia membeli 100 butir pil tersebut seharga Rp 750 ribu dari seseorang di Surabaya. Setelah itu ia menjualnya kembali seharga Rp 15 ribu per butirnya. Namun, harga itu akan lebih murah jika membeli dua butir langsung.Jika dua butir saya hargai Rp 25 ribu, keuntungannya saya dapat dari penjualan pil ini. Saya tahu pil ini dilarang makanya saya jual hanya ke orang terdekat saja,pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *