Polisi Ringkus Tersangka AP, Polisi Gadungan Tipu Puluhan Juta

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka bernama AP (40) karena telah melakukan tindak pidana penipuan, saat di rilus di halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/12/2021).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan tersangka mengaku sebagai anggota polisi dari satuan Polresta Sidoarjo dan mengaku bisa menyelesaikan kasus kepolisian. Korban bernama FAP (30) warga Rungkut Surabaya, tertipu uang Rp 8,5 juta.

Modus tersangka mengaku sebagai anggota Polresta Sidoarjo,diawali dengan pertemuan dengan korban di SPBU jalan lingkar Timur Desa Klurak Candi pada tanggal 16 Desember 2021.Saat itu korban sedang tersandung masalah mencarikan uang dengan jaminan mobil dan mobil tersebut bermasalah.

“Selanjutnya tersangka meminta kepada korban uang sebesar 13 juta,namun korban hanya sanggup memberi uang sebesar Rp.8 juta dengan cara di transfer serta memberi uang tunai sebesar Rp.500.000 .Namun lama kelamaan korban merasa curiga dan mendapatkan informasi bahwa pelaku bukan anggota polisi ternyata hanya pekerja serabutan.”

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1(satu) unit handphone merk oppo A15,1(satu) unit sepeda motor yamaha Mio dan uang tunai sebesar Rp.500.000.Uang hasil penipuan ternyata digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil penyelidikan penipuan dengan modus sebagai polisi gadungan ini juga ditemukan bahwa ada dua korban lainnya yang mengalami kejadian serupa.Mereka mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp.50 juta dan sudah membuat laporan polisi.”

Sementara itu, tersangka harus meringkuk di sel tahanan serta diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait