Polres Belitung Berhasil Gagalkan Pesta Narkoba

  • Whatsapp

BELITUNG, beritalima.com – Dua orang tersangka ayah dan anak yang berinisial KS dan RO berhasil di bekuk aparat kepolisian satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Belitung, minggu (07/05/17).

Keduanya diduga pengguna dan pengedar barang haram berjenis sabu, Pelaku RO (26) diamankan dikediamannya jalan Nusantara Desa Pelempang Jaya Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.

Sedangkan KS (35) diamankan di kediamannya jalan Membalong Dusun Kelekak Usang Desa Perawas Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung. KS diamankan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polisi terhadap pelaku RO.

‎”Sebenarnya si uda lama kita dapatkan informasi, terus kita lakukan penyelidikan,Pada saat penangkapan itu pelaku diduga akan melakukan pesta, kita gerebek ternyata benar, sudah terdapat alat hisap dan sabu,” kata kasat Narkoba Polres Belitung AKP Wedy Indra Prasetya G kepada Beritalima.com, jum’at (12/05).

Wedy mengatakan, saat dilakukan penggerebekan barang bukti yang diduga berupa sabu sempat mau di hilangkan oleh tersangka kedalam sumur.

” barang bukti berupa sabu ada yang di hilangkan pelaku, sebagian barang haram itu dibuang pelaku kedalam sumur ‎, cuman masih ada sisa sekitar tiga paket kecil,” jelas Wedy.

Didalam rumah, pelaku tidak sendirian, ada dua orang teman pelaku RO (26) yang kini tengah dilakukan pemeriksaan dan masih berstatus saksi, diduga mereka teman RO yang diajak RO untuk melakukan pesta barang haram itu.

“Ada temannya dua orang, mereka masih sebagai saksi, diduga mereka di ajak RO untuk melakukan itu, jadi masih dalam pengembangan dan masih berstatus saksi,” ucap Wedy.

Saat di temui beritalima.com dirutan Polres Belitung, RO (26) ‎yang sudah mempunyai satu anak itu hanya bisa terdiam dan pasrah. Dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu ketika berada di Palembang, Sumatera Selatan.

” Beli di palembang satu bungkus besar, terus aku salin sedikit buat di pakai siang dan malam dirumah,bukan untuk di jual, memang sudah dari tahun 2013 aku pakai barang itu,” kata RO kepada beritalima.com

Menurut RO (26), dirinya sempat mau berhenti untuk menggunakan barang haram itu, tapi tidak bisa.

“Sempat berhenti setengah tahun, di tahun 2014, tapi gak bisa, pengen lagi jadi makai barang itu lagi, untuk berhenti memang ada niat tapi dak bisa, rasanya mau makai terus,”tutupnya.

Dari tangan pelaku RO (26), Polisi masih bisa mengamankan barang bukti tiga paket kecil seberat 0,62 gram sabu dan alat hisapnya.

Sedangkan barang bukti dari KS (35) ‎terdapat 9,44 jie yang ada dalam bungkusan kue, yang ditaruh didalam atas dek rumah pelaku.

Untuk hal ini polisi menjerat pelaku RO (26) dengan pasal 112 dan 114 KUHpidana dan KS(35) dijerat dengan pasal 112 dan 127‎ ‎KUHpidana tentang penyalahgunaan narkoba.(Azlan)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *